POJOKSATU.id - Mengaku baru mengetahui informasi kasus guru TK Muaro Jambi, Asniati (60) yang diminta kembalikan gaji sebesar Rp 75 juta oleh Pemkab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan investigasi.

"Insya Allah kita akan investigasi, tapi kita akan lihat dulu duduk perkaranya seperti apa," terang Kepala BKN Kanreg VII Palembang Margi Prayitno seperti dikutip media, Rabu (3/7/2024).

Margi juga menyebutkan, usia pensiun Asniati sebagai guru PNS seharusnya memang 60 tahun. Ia menerangkan, usia 58 tahun itu berlaku bagi PNS yang statusnya nonguru.

"Jika yang bersangkutam benar-benar guru, usia pensiunnya 60 tahun, tapi kalau bukan guru 58 tahun," bebernya.

Baca Juga: Guru TK Asniati Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Mengajar Hingga Usia 60 Tahun, Tidak Diberitahu Batas Waktu Pensiun

Penjelasan itu sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 yang menyebut usia pensiun bagi semua PNS yang menduduki jabatan guru adalah 60 tahun, tanpa harus dilakukan perpanjangan batas usia pensiun.

Kasus Guru Pensiun

Kasus seperti Asniati ternyata juga pernah dialami Suwarti, pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen yang tidak diakui sebagai pensiunan PNS dan diminta kembalikan total gaji dan tunjangan sertifikasi selama dua tahun senilai Rp160-an juta.

Guru agama di SDN 2 Jetis Sambirejo, Sragen itu mengaku tidak menerima surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS saat ia memasuki masa pensiun di tahun 2021.

Ada lagi Rustam Effendy, guru SMP Negeri 229 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia dipensiunkan pada usia 56 tahun di tahun 2011. Padahal seharusnya ia pensiun pada bulan Juli 2015 saat usianya 60 tahun.

Setelah pensiun, Rustam justru diwajibkan mengembalikan gajinya selama 4 tahun saat menjadi guru dengan alasan SK pengangkatannya adalah PNS Tata Usaha. Total gaji selama empat tahun yang harus dikembalikannya itu adalah sebesar Rp206.605.000.

“Saya diminta mengembalikan. Saya keberatan karena sejak 2011 saya tetap mengajar dan tidak melakukan pelanggaran aturan,” jelasnya.

Tak hanya Asniati, Suwarti dan Rustam. Di NTT seorang guru bernama Ribka Niti juga mengalami kejadian serupa.

Guru SDI Balela Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur itu tak tahu menahu dirinya telah pensiun dan tak ada sosialisasi Masa Persiapan Pensiun (MPP). Ribka dipensiunkan secara tiba-tiba dan diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 36 juta. 

Batas Usia Pensiun

Dari laman resmi BKN disebutkan, penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Baca Juga: TETAP SENYUM MANIS, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024, Ini Alasannya

Ketentuan BUP secara umum untuk ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan bahwa ASN yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP.

Ketentuan BUP berikut mengacu pada UU ASN No 20 tahun 2023 yang berlaku bagi PNS dan PPPK, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada yang Sampai Usia 70 Tahun

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain itu, terkait ASN yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.

Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Baca Juga: Daerah Harus Serius SELESAIKAN HONORER, SEGERAKAN Angkat PPPK, Salah Satunya Karena Ada ASN Masuk Masa Pensiun 2024

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu itu juga diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang ASN dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

Baca Juga: ALHAMDULILAH KABAR GEMBIRA Rilis Resmi Pemda soal Masa Kontrak PPPK, Cek Syarat dan Mekanisme Kontrak PPPK Sampai Pensiun

Di samping menyelaraskan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023, peraturan ini juga mencakup kenaikan gaji untuk keduanya.

Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam mengenai peraturan-peraturan ini sangat penting bagi ASN dalam merencanakan masa pensiun dan karier mereka di masa depan.***