POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan satuan kerja (satker) dapat mengajukan rapel gaji pada bulan Maret 2024 sehubungan ketetapan kenaikan gaji pada Januari dan Februari 2024.
Artinya, kenaikan gaji pokok baru dan kekurangan gaji yang diterima PNS, TNI, Polri dan PPPK pada Januari dan Februari lalu bisa diajukan dalam rapel gaji Maret 2024 oleh satuan kerja.
Pengajuan rapel kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret 2024 dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang mulai dihitung pada Januari 2024.
Ketentuan ini diatur melalui beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Namun saat ini PNS, TNI, Polri dan PPPK belum menerima kenaikan gaji sebesar 8% dan mendapat rapel gaji pada Maret 2024.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024. Berupa gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan pers resmi Kementerian Keuangan.
Sementara kenaikan gaji yang pada tunjangan pensiunan sebesar 12% sudah bisa diterima para pensiun mulai Februari 2024.
Baca Juga: Pengakuan Pensiunan Penerima Gaji 1 Februari yang Dijanjikan Naik 12 Persen, Ternyata
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Astera.
Untuk pembayaran pensiun pokok para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah bersurat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1
Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dilakukan secara bertahap.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.
Ditambahkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri pada bulan Maret 2024 akan termasuk pembayaran rapel selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024.
Menurut aturan KPPN, pengajuan SPM Gaji Induk yang dilakukan oleh satker paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
“Untuk PNS memang perlu proses rekonsiliasi, disesuaikan dengan periode pembayaran gaji,” jelas Deni
Pengajuan oleh satker itu, disarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Hal ini dimaksudkan agar terjadi pemutakhiran data seperti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Daftar Perubahan Data Pegawai.***




