POJOKSATU.ID - Akun instagram @taspen diserbu pensiunan pada awal Februari 2024 ini karena tidak ada kenaikan gaji 12 persen seperti yang dijanjikan pemerintah.
Sejumlah pensiun mengungkapkan gaji yang diterima pada 1 Februari 2024 yang ternyata nominalnya masih sama dengan gaji lama.
"Ternyata untuk bulan Pebruari 2024, saya sendiri masih gaji yang lama, belum ada kenaikan," tulis akun @santana_2405 di kolom komentar postingan Instagram @taspen, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Pengakuan Pensiunan Penerima Gaji 1 Februari yang Dijanjikan Naik 12 Persen, Ternyata
"Ternyata belum mengalami kenaikan, gimana ni Taspen," tulis akun @davidegan18.
"Saya cek kok belum berubah ya," sambung akun @ratihnahriyah.
"Pada tgl 1 Februari tadi saya ambil uang pensiun di atm mandiri belum naik ya," timpal akun @muthiafaridah.
Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen 2024, Tertinggi Rp4,7 Juta
Secara umum para pensiunan ini membuat pengakuan bahwa belum ada kenaikan 12 persen seperti yang diatur dalam PP nomor 8/2024 itu.
Menanggapi beragam keluhan pensiunan itu, admin instagram @taspen memberikan penjelasan bahwa akan ada rapelan yang dibayarkan tidak bersamaan dengan gaji pokok, namun sifatnya masih estimasi.
"Untuk kenaikan gaji akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024," tulis akun Instagram @taspen menanggapi komentar dari para penerima pensiun.
Penjelasan Kemenkeu
Rapelan gaji Pensiunan PNS kini sudah menjadi rahasia umum dengan adanya informasi dari Kemenkeu.
Kemenkeu melalui Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan skema rapelan gaji, termasuk untuk gaji pensiunan PNS.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkap Staf Kemenkeu Yustinus Prastowo di media sosial X pribadinya.
Skema rapelan ditempuh sebagai konsekuensi belum direalisasikannya kenaikan gaji pada bulan Januari 2024.
Baca Juga: Kuliah Gratis di Kedinasan, Cek Daftar 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024
Padahal kenaikan gaji Pensiunan PNS 12 persen sudah berlaku di bulan itu.
Maka rapelan dimaksudkan untuk pembayaran selisih gaji yang ada dengan nominal sesuai kenaikan 12 persen.
Berapa nominal rapelan gaji yang akan dibayarkan kepada Pensiunan PNS belum dapat dipastikan.
Hal itu karena PP kenaikan gaji Pensiunan PNS, yaitu PP nomor 8 tahun 2024 belum memuat lampiran mengenai daftar gaji bulanan terbaru.
Sementara untuk menentukan nominal rapelan gaji Pensiunan PNS, dibutuhkan nominal gaji terbaru kemudian dihitung kekurangannya dibandingkan dengan gaji lama.
Namun Pensiunan PNS tidak perlu khawatir, Taspen sudah menyebutkan estimasi rapelan gaji akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 ini.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Dijadwalkan Maret, Tapi Maaf Ada Kabar Buruk Buat Honorer
Hanya saja menurut Taspen rapelan tersebut dibayarkan terpisah, tidak bersamaan sekaligus dengan gaji pokok.
"Untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan," kata admin akun instagram @taspen menjelaskan.
Maka Pensiunan PNS tidak perlu kaget apabila gaji yang diterima pada bulan Februari ini hanya gaji bulanan dan rapelan belum dimasukkan.
Adapun pembayaran rapel gaji sejak Januari 2024 dilakukan secara terpisah dari gaji pokok.***




