POJOKSATU.id - Setelah terbit Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2024 ternyata mengalahkan besaran gaji PNS 2024.

Besaran gaji PPPK 2024 tersebut bahkan lebih besar ketimbang gaji PNS 2024 di semua golongan.

Akan tetapi besaran gaji PPPK 2024 dan gaji PNS 2024 itu merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima baik oleh PPPK maupun PNS.

Baca Juga: BISA 7 JUTA LEBIH, Tabel Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan MKG Terbaru dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan.

Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.

Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

Baca Juga: ATURAN BARU PERPRES SUDAH DI-TTD JOKOWI, Cuma 2 PPPK Golongan Ini yang Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional dan/atau

5. Tunjangan lainnya

Selain kenaikan gaji pokok per bulan, PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK tertuang dalam Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Khusus untuk kenaikan gaji berkala, disebutkan pada Pasal 2 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023.

Pada poin kesatu, disebutkan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: JANGAN GAGAL PAHAM, Begini Penjelasan Gaji Pokok, Info Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Untuk PPPK, Lengkap Besaran Gaji dalam Perpres 2024

Sementara para poin kedua, untuk PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Sedangkan kriteria PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala tercantum pada Pasal 3.

Ada 2 dasar kriteria untuk PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, sebagai berikut:

1. Telah mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala

Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?

2. Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara

Sementara untuk PPPK golongan gaji V, berlaku kriteria sebagai berikut:

1. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG

2. Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir

Sedangan untuk kriteria PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa tertuang dalam Pasal 4 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023

Berikut ini kriterianya:

1. PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa

2. Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Jatim Terima Gaji Pertama di Awal April, Besaranya Sesuai Golongan

3. Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan

 

Gaji PNS 2024

Untuk gaji PNS 2024 sudah lebih dulu diteken Presiden Joko Widodo.

Aturan terbaru soal gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP tersebut, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Enaknya 400 Ribu PNS dan PPPK Layak Terima Zakat, Cek Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan

Kenaikan gaji PNS 8 persen untuk golongan I - IV itu mulai berlaku pada Januari 2024.

Berikut ini tabel gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400


Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600


Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700


Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

 

Gaji PPPK 2024

Kenaikan gaji 8 persen bukan saja diberikan kepada PNS, tapi juga kepada ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: CATAT TANGGAL PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PPPK 2023, TMT Mulai Bekerja dan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama

Besaran gaji PPPK 2024 tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku per Januari 2024.

Berikut ini tabel gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan MKG dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Baca Juga: KABAR FULL HEPI! Simak Alur Penetapan Nomor Induk PPPK, Pembayaran Gaji PPPK 2023 dan Tunjangan, Tanggal Ini Terima Gaji ke-13

Golongan I - Golongan Golongan IV

Golongan I dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V - Golongan VIII

Golongan V dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Baca Juga: SELAMAT! Ini Besaran Gaji Pertama PPPK 2023 dan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama Lengkap 8 Tunjangan, Catat Tanggalnya


Golongan IX - Golongan XII

Golongan IX dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Baca Juga: Kapan SK PPPK 2023 Guru Keluar? CATAT JADWAL PENYERAHAN SK PPPK 2023 dan Menerima Gaji Pertama, Langsung dari Prof Nunuk dan Kemenkeu


Golongan XIII - Golongan XVIII

Golongan XIII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan perbandingan di atas, maka bisa dipastikan gaji PPPK 2024 lebih besar ketimbang gaji PNS 2024 dalam golongan apapun.

Itulah informasi perbandingan tabel gaji PPPK 2024 dan PNS 2024 usai terbit Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***