POJOKSATU.ID- Dalam rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024, pemerintah tidak akan memberikan THR ke Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pemerintah hanya akan membayar gaji PPPK formasi tahun 2023, selama 9 bulan saja.
Gaji PPPK formasi tahun 2023 ini akan dibayarkan mulai bulan April tahun 2024 tanpa adanya THR.
Kepala Kanreg II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kota Surabaya, Mohammad Ridwan mengatakan untuk penetapan NI PPPK 2023.
Baca Juga: Ini Dia Nama-nama Caleg Partai Buruh DPRD Kota Cimahi, Ada 6 Dapil!
Maka anggota PPPK daerah Surabaya, Jawa Timur dipastikan kan menerima gaji pertama per satu April 2024.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April," kata Ridwan dikutip di akun X, Selasa (30/1/2024).
Adapun besaran gaji yang akan ditera anggota PPPK sesuai dengan golongan masing- masing.
Baca Juga: Usai Viral, Satu Dari Dua Orang Pelaku Pelecehan Seksual Berhasil Diamankan Polres Langkat
Namun pemerintah juga menjanjikan beberapa tunjangan lainnya bagi PPPK di tahun 2024, berupa Tunjangan dan fasilitas dari fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua
Berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 yang akan didapatkan setelah proses pengangkatan, dibedakan pergolongan:
PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096
PPPK Golongan II dengan gaji dikisaran Rp2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
PPPK Golongan III dengan gaji dikisaran Rp2.206.656 sampai dengan Rp3.201.336
PPPK Golongan IV dengan gaji dikisaran Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
PPPK Golongan V dengan gaji dikisaran Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
PPPK Golongan VI dengan gaji dikisaran Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
PPPK Golongan VII dengan gaji dikisaran Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
PPPK Golongan VIII dengan gaji dikisaran Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
PPPK Golongan IX dengan gaji dikisaran Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
PPPK Golongan X dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
PPPK Golongan XI dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
PPPK Golongan XII dengan gaji dikisaran Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
PPPK Golongan XIII dengan gaji dikisaran Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
PPPK Golongan XIV dengan gaji dikisaran Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
PPPK Golongan XV dengan gaji dikisaran Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
PPPK Golongan XVI dengan gaji dikisaran Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
PPPK Golongan XVII dengan gaji dikisaran Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420. ***



