POJOKSATU.id - Bagi honorer yang lulus PPPK 2023 pasti bertanya-tanya kapan SK PPPK 2023 keluar? Kapan gaji pertama PPPK 2023 diterima?

Sebelum menerima SK PPPK 2023, sebelumnya peserta lulus terlebih dulu melalui tahapan pengisian DRH Nomor Induk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Usai tahapan tersebut, selanjutnya Badan Kepegawaian Negara atau BKN melanjutkan para proses tahap usulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Setelah menerima SK PPPK 2023, maka honorer resmi diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: JANGAN ANGGAP SEPELE karena Bikin Honorer tak Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum di Database BKN

Sebagai informasi, saat ini usulan nomor induk PPPK tengah berproses di Badan Kepegawaian Negara.

Dalam proses inilah nantinya akan ditentukan cepat atau lambatnya penetapan untuk mendapat SK PPPK 2023.

Setelah penetapan di BKN, kemudian akan dikembalikan ke pemerintah daerah.

Ini dilakukan sebagai dasar pencetakan perjanjian kerja dan pembuatan SK PPPK 2023.

 

Informasi Penempatan PPPK 2023

Di sisi lain, informasi penempatan PPPK 2023 bisa jadi berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Yang Sabar dan Ikhlas yah, Kabar Terbaru dari MenPAN RB, Nasib Honorer pada Seleksi PPPK 2024 Tergantung pada 1 Hal Ini

Seperti diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 tidak dilengkapi dengan informasi penempatan sekolah.

Hal itu berbeda dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya.

Dimana ketika pengumuman hasil seleksi PPPK guru selalu diikuti dengan informasi penempatan.

Tahun ini, untuk informasi penempatan sepertinya mengulang mekanisme seleksi PPPK 2021.

Bahwa informasi penempatan sekolah didapatkan bersamaan atau dituangkan dalam surat keputusan atau SK pengangkatan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021, terdapat informasi 'unit kerja'.

Baca Juga: RESMI Pengumuman Penempatan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Lengkap Cara Mengecek Lokasi Penempatan

Nah, 'unit kerja' inilah yang jadi informasi penempatan untuk guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2021.

Sebagai informasi, sebelum menerima SK pengangkatan PPPK, akan lebih dulu mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

SPMT inilah yang kemudian menjadi dasar pembayaran gaji PPPK.

SPMT tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Informasi tersebut di atas akan dimuat kembali pada SK yang akan didapatkan guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Selanjutnya Pengusulan NI PPPK, Bapak Ibu Guru Siapkan Lagi Dokumen Ini

Bisa jadi juga bahwa SPMT tersebut akan dikeluarkan secara bersamaan dengan SK pengangkatan PPPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Untuk Pemprov Kalimantan Tengah telah mengumumkan penempatan PPPK 2023 melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

Berbeda dengan Pemprov Jawa Timur yang belum mengumumkan penempatan PPPK 2023.

Pengumuman penempatan itu baru akan disampaikan setelah tahapan penetapan Nomor Induk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hal ini berbeda dengan Pemprov Kalteng yang lebih dulu mengumumkan penempatan sekolah sebelum penetapan Nomor Induk PPPK.

Dimungkinkan, pengumuman penempatan untuk Pemprov Jatim akan dilakukan bersamaan dengan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa masing-masing daerah memiliki mekanisme yang berbeda untuk pengumuman penempatan hasil seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: GMNI Desak Poldasu Periksa Kadis Kesehatan Madina Dugaan Percaloan Penerimaan PPPK 2023

Namun disarankan Anda melakukan pengecekan secara berkala pada masing-masing website tempat Anda melamar PPPK guru 2023.

 

Informasi dari Prof Nunuk Suryani dan Kemekeu

Informasi pertama dikutip Pojoksatu.id dari dari pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani.

Pernyataan itu disampaikan dalam live Ngopi Bareng melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyinggung soal penetapan PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan menerima gaji pertama.

Baca Juga: Lebih 2 Minggu Bupati Madina Tak di Kantor, Demo HMI Kisruh PPPK 2023 Kembali Gagal Temui Sukhairi

"Yang lulus PPPK 2023 itu Insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani.

Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya.

Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

"Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing," sambung dia.

Sementara informasi lain juga disampaikan Kementerian Keuangan.

Hal ini terkait realisasi pengangkatan formasi PPPPK 2022 dan PPPK 2023.

Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Bahwa untuk gaji formasi PPPK 2023 sudah diperhitungkan dengan jumlah total 887.416.

Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp9.419.033.424.000.

Baca Juga: Bocoran Hasil Pembahasan PP Manajemen ASN 16 Januari 2024, PNS dan PPPK Leha-leha Minggir!

Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024.

Sehingga, paling cepat mereka dapat diangkat pada bulan April 2024.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan menerima SK yakni pada April 204.

Jika menilik pada kedua pernyataan tersebut, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 adalah pada periode Maret sampai April 2024.

Dengan demikian, guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 kemungkinan akan diangkat dan menerima SK PPPK 2023 sekitar waktu di atas.

Baca Juga: Proses Pengajuan CASN, Segini Formasi Lowongan PPPK dan CPNS Bekasi 2024

Selanjutnya akan beralih status dari honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan menerima gaji pertama sebagai PPPK.

Sekarang Anda sudah mengetahui kapan jadwal penyerahan SK PPPK 2023 dan kapan menerima gaji pertama sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Semoga artikel ini bermanfaat.***