POJOKSATU.id - Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) merupakan tahap akhir dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dilakukan setelah peserta berhasil mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Instansi terkait kemudian akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.
Jika dokumen tersebut telah terverifikasi sesuai, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK.
Baca Juga: GMNI Desak Poldasu Periksa Kadis Kesehatan Madina Dugaan Percaloan Penerimaan PPPK 2023
Pada seleksi PPPK tahun 2023, tahap ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
NI PPPK, yang terdiri atas 18 digit angka, berfungsi sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya, mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.
Pengertian Usul Penetapan NI PPPK
Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) adalah suatu pengajuan atau usulan yang diajukan oleh instansi terkait, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kantor Regional yang berada di wilayah kerja instansi.
Proses ini dilakukan setelah peserta PPPK dinyatakan lolos seleksi dan telah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) beserta dokumen pendukung melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kalimantan Tengah Sudah Pengumuman Penempatan PPPK Guru 2023, Begini Cara Ceknya
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), mengacu pada informasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak.
1. Pemberkasan Dokumen
- Peserta yang lolos seleksi mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
- Instansi terkait memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diunggah oleh peserta.
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
- Jika dokumen sesuai, instansi menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif, ditandatangani oleh PPK atau wakilnya.
4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
- BKN atau Kantor Regional melakukan verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK oleh Tim Verifikasi.
Baca Juga: Proses Pengajuan CASN, Segini Formasi Lowongan PPPK dan CPNS Bekasi 2024
5. Input Data Peserta ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
- Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).\
- Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
6.Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
- Dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.
Baca Juga: Bocoran Hasil Pembahasan PP Manajemen ASN 16 Januari 2024, PNS dan PPPK Leha-leha Minggir!
7.Pengangkatan PPPK
- Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.
Proses selanjutnya mencakup pengangkatan PPPK, yang dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.
Seluruh rangkaian prosedur ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data peserta PPPK yang lulus seleksi dengan lowongan jabatan yang telah ditetapkan.***



