POJOKSATU.id, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang batas usia pensiun adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Belum ada PP terbaru dari pemerintah terkait batas usia pensiun PNS ini. Dan penerapan batas usia pensiun atau BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Dari PP Nomor 17 Tahun 2020 ini diketahui ada batas usia pensiun 70 tahun bagi PNS golongan tertentu.
Ketentuan batas usia pensiun PNS ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Elit Demokrat di Bandung, Bahas Pilgub Jabar 2024?
Dimana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) sebagai berikut :
1. Batas usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
2. Batas usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
3. Batas usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Tata Cara Pendaftaran SPAUDN pada PPDB 2024 DKI Jakarta
Di antaranya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
UU Nomor 14 Tahun 2005
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.***




