POJOKSATU.id - Alih-alih menikmati masa pensiun sebagai guru di TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Asniati (60) justru mendapat tekanan masalah dari Pemkab Muaro Jambi.
Bagaimana tidak syok, Pemkab Muaro Jambi memintanya untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang jumlahnya sebesar Rp75.016.700.
Uang sebesar itu adalah gaji beserta tunjangan yang dia terima selama dua tahun.
Asniati diminta kembalikan gaji dan tunjangan tersebut karena seharusnya ia sudah pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan ia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga usia 60 tahun.
Jelas saja dia merasa heran karena selama dua tahun itu dia dibiarkan tetap mengajar dan diberi gaji dan tunjangan seperti biasa.
Perbedaan usia pensiun itu terjadi di Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyatakan usia pensiun Asniati 60 tahun.
Sementara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi menyebutkan ia seharusnya pensiun di tahun 2022 saat usianya 58 tahun.
"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ungkap Asniati.
Baca Juga: LMS untuk Pendidikan Profesi Guru, Begini Cara Akses Platform SPACE Kemenag
Padahal sebelumnya, Asniati juga sempat mengurus berkas pengajuan pensiun ke BKD Muaro Jambi pada Agustus 2023. Namun pengajuannya tidak juga diproses hingga tahun 2024.
Dia akhirnya bertanya kembali ke BKD Muaro Jambi dan SK pensiun baru diterbitkan pada tahun 2024. Betapa kagetnya dia ketika sampai disana Asniati mendapat keterangan bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan 'Kemungkinan Awal Minggu Depan Gaji ke 13 Bisa Dicairkan'
Sebab itulah, Asniati diminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangannya yang dia terima selama dua tahun, sejak 2022 hingga 2024.
Dia pun bertanya-tanya, mengapa pemerintah daerah tidak langsung menghentikan gaji dan tunjangannya saat ia berusia 58 tahun.
Baca Juga: Cek Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada yang Sampai Usia 70 Tahun
Bahkan selama itu, dia masih dibiarkan mengajar dan menerima kiriman gaji dari pemerintah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," ucap Asniati.
Asniati sudah bekerja sebagai guru sejak 1991. Awalnya ia menjadi guru honorer dan mengajar di TK dengan bekal ijazah SMA.
Pada 2008, Asniati diangkat menjadi PNS dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang mulai diterimanya setahun kemudian, 2009.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dirinya tidak bisa mengurus pensiun karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SK PP) yang seharusnya dia terima, juga tidak diproses.
Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli 2024 juga belum bisa diambil karena tidak ada SK PP itu. ***




