POJOKSATU.id - Meski sudah banyak yang mulai cair, tapi tidak sedikit guru yang tidak percaya bahwa TPG TW 2 Tahun 2024 sudah cair.

Seperti dalam unggahan pada grup-grup guru dimana banyak guru yang mempertanyakan apakah TPG TW 2 sudah cair atau belum.

Faktanya, tidak sedikit juga guru yang mengungkap bahwa tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2024 memang sudah mulai pencairan.

Tapi fakta lainnya, masih banyak juga daerah yang ternyata belum ada pencairan.

Baca Juga: Pencairan TPG TW II dan Tambahan 100 Persen CAIR per 1 Juli 2024! Surabaya Sudah Cair, Cek Daerah Anda di Sini

Seperti ungkapan salah seorang guru yang mengomentari unggahan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2024.

"Masa iya TW 2 sudah cair, bu? Salah kali bu itu TW 1," tulis salah seorang guru.

Komen itu lantas dijawab oleh pembuat unggahan.

"Tidak salah bu, Mamuju memang begitu, tidak pernah terlambat. Bagus pemdanya, begitu ada transfer dari pusat langsung dibayarkan," jawabnya.

Baca Juga: UPDATE PENCAIRAN TPG TW II Tahun 2024, Sudah 45 Daerah, Cek Daerah Anda Disini Cek Rekening Anda

"Saya di Sulsel, percaya Sulbar memang hebat. Beberapa teman di sana. Hebat pemdanya terutama gubernur," timpal guru lainnya.

"Sama, kami di Kubu Raya pun sudah cair TPG TW 2," ungkap guru lainnya.

Banyak juga guru yang menganggap tindakan pemda setempat yang langsung mencairkan dana TPG TW 2 tahun 2024 adalah hal yang patut diacungi jempol.

 

Aturan, Tahapan dan Jawal Penyaluran Tunjangan Guru

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) memang diperuntukkan guru baik berstatus ASN maupun non ASN.

Akan tetapi tidak semua guru menerima karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima tunjangan guru atau penghasilan tambahan.

Berdasarkan Persekjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Guru juga harus memastikan data terinput dengan benar.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG TW 2 per 3 Juli 2024, Silahkan Cek di Sini Daerah Mana Saja Sudah Cair, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Selanjutnya, data guru dalam Dapodik tersebut akan melalui sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Dilanjutkan validasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Baca Juga: TUNJANGAN Profesi Guru (TPG) COMEBACK, Banyak Kisah Soal TPG, Tapi Soal LINIERITAS Baca Dulu Penjelasan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Ini

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September.

Dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Jika data guru sudah valid dalam sistem dan pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non ASN untuk setiap semester.

Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Baca Juga: Peralihan Status Guru Non ASN Jadi Guru PPPK Berdampak pada TUNJANGAN, Patokan Pembayaran Dimulai dari SPMT, Guru Harus Monitor DAPODIK

Guru non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Sedankan guru non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru.

Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru non ASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi Info GTK, di Simbar non ASN, dan pemberitahuan melalui sms blast ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: PERCEPAT Tunjangan, PUSLAPDIK Koordinasikan Aneka Tunjangan dengan Daerah, Begini Ternyata TAHAPAN PENYALURAN Tunjangan Sampai ke Rekening Guru

Sementara soal jadwal penyaluran tertuang dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara.

Berikut jadwalnya:

- Sinkronasi Data 31 Maret: Pembayaran Triwulan I mulai April
- Sinkronasi Data 30 Juni: Pembayaran Triwulan II mulai Juli
- Sinkronasi Data 30 September: Pembayaran Triwulan III mulai Oktober
- Sinkronasi Data 31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV mulai November

Disebutkan bahwa Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus guru ASN daerah dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Itulah informasi aturan, tahapan dan jadwal pencairan TPG TW 2 yang sebenarnya. Semoga bagi yang belum cair, agar disegerakan.***