POJOKSATU.id - Percepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru tengah menjadi perhatian.

Penyelesaian berbagai permasalahan penyaluran aneka tunjangan guru Non ASN alias honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dikoordinasikan ke daerah oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Melalui surat undangan bernomor 0862/J5/LP.01.05/2024, Puslapdik mengundang para Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menggelar "Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 Tahap 2".

Para kepala dinas diundang untuk berperan aktif dalam kegiatan yang akan berlangsung pada 20-22 Mei 2024 mendatang di The Papandayan Hotel, Jl.Gatot Subroto, Kota Bandung.

Baca Juga: ADA TUNJANGAN BARU, Ini Bedanya Jenis Tunjangan untuk Guru ASN dan PPPK, Cek Juga Besaran yang Diterima Sebelum SINGLE SALARY Berlaku

Melihat berbagai penyebab keterlambatan, dalam portal resmi Puslapdik disebutkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi pintu awal bagi Kemendikbudristek untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN atau honorer.

Pentingnya pemutakhiran Dapodik menjadi kunci untuk membuka pintu awal penyaluran tunjangan.

Pembaruan data di Dapodik didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala sekaligus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan saat memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Baca Juga: TUNJANGAN PIONIR Bertabur Bagi ASN Kloter Pertama yang Pindah ke IKN, 1 ASN Dapat 1 Apartemen, Cek Juga Besaran dan INSENTIF KHUSUS yang Diterima

Adapun data yang perlu diinput dan/atau diperbarui dalam Dapodik tersebut yakni terutama data:

  • Nama Lengkap Guru;
  • Satuan Administrasi Pangkal;
  • Beban Kerja;
  • Golongan Ruang;
  • Masa Kerja;
  • NUPTK,
  • Tanggal lahir dan,
  • Status Kepegawaian.

Guru harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya sebagai tanggungjawab individu guru.

Baca Juga: Mengupas Tuntas Program Inpassing Guru, Syarat dan Besaran Tunjangan yang Bisa Didapat

Verifikasi Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Berikut tahapan validasi data guru di Dinas Pendidikan, Ditjen GTK dan Puslapdik:

  • Data guru dalam Dapodik yang sudah diperbarui tersebut dilakukan sinkronisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
  • Puslapdik melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
  • Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.
  • Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Baca Juga: 5 Poin Penting Siaran Pers Terbaru Kemdikbudristek soal Keterlambatan Pencairan TPG Triwulan I 2024, Pemda Jangan Diem Bae

  • Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September.
  • Untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.
  • Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Perlu dicatat, jika data guru sudah valid dalam sistem dan pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data bisa dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester.

Baca Juga: Link Cek Pencairan Dana TPG Triwulan I di Kas Umum Daerah Seluruh Indonesia Lengkap Tutorial, Resmi dari Kemenkeu

Guru NonASN atau honorer dan PPPK yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. ***