POJOKSATU.id, INPASSING guru merupakan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.
Inpassing Guru atau guru non PNS punya nama lain yaitu Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau disingkat GBASN.
Secara definisi, GBASN merupakan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru non PNS yang memenuhi syarat untuk mengajukan inpassing adalah guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Berlanjut, PTUN Medan Gelar Sidang Dismissal Kedua Kasus PPPK Madina 2023 Kamis Nanti
Apabila guru belum memiliki Sertifikat Pendidik, maka guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Kemudian setelah memenuhi syarat itu, maka bisa untuk mengikuti program inpassing guru dari pemerintah.
Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan program dari pemerintah untuk membentuk guru profesional pada bidang keilmuannya masing-masing, demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Melalui PPG ini, diharapkan guru dapat memiliki penguasaan yang lebih baik terhadap materi ajar, sehingga dapat memberikan penyampaian yang baik pula kepada siswa.
Baca Juga: Daftar Beasiswa dari Kampus UGM sepanjang 2024, Simak Syarat dan Besarannya
Inpassing guru diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru non PNS.
Penyetaraan ini diformulasikan menggunakan jabatan, angka kredit, serta pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS.
Syarat Inpassing Guru
Sebelum mengajukan inpassing, guru perlu mempersiapkan syarat-syarat inpassing, yang terdiri atas syarat umum dan syarat dokumen sebagai berikut;
1. Syarat Umum
Tidak berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.
-Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
-Apabila ijazah yang dimiliki diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, maka wajib melampirkan SK atau Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
-Khusus guru Madrasah, wajib memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
2. Syarat Dokumen
- Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap.
- Fotokopi SK Jadwal Pembelajaran selama 4 semester dari Kepala Sekolah. J
Jadwal Pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari Satuan Pendidikan Pangkal atau luar Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
- Surat Keterangan bahwa guru aktif mengajar dari Kepala Sekolah Satminkal-nya, serta mencantumkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
- Fotokopi SK Akreditasi Program Studi. Jika pada ijazah sudah tercantum akreditasi program studi, maka tidak perlu menggunakan SK Akreditasi.
- Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penerbit sertifikat. LPTK merupakan perguruan tinggi tempat guru menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Hasil cetak Lembar Transkrip Data (LTD) atau info Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBASN SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
- Fotokopi SK Pengangkatan untuk Tugas Tambahan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Unit Produksi, dan sebagainya.
Bagi GBASN yang memiliki tugas tambahan, wajib melampirkan fotokopi sertifikat tugas tambahannya yang sudah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Tunjangan Inpassing Guru
Berdasarkan peraturan terbaru, pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tunjangan inpassing guru, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan terbaru ini, besaran TPG bagi guru non PNS adalah sebagai berikut;
1. Besaran Tunjangan Profesi
Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan;
Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Penerima Tunjangan Profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun).
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Besaran Tunjangan Khusus
Penerima Tunjangan Khusus bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan; Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Penerima Tunjangan Khusus bagi guru berstatus PPPK diberikan setara gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan pada SIM-Tun yang sudah divalidasi oleh Dinas.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian seputar Inpassing guru, semoga informasi ini berguna bagi pendidik negeri ini. ***



