POJOKSATU.id - Guru berstatus PPPK sempat resah karena pada saat diangkat dan berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan mereka tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidikan (Serdik).
Akibatnya, guru PPPK yang tidak linier dengan Serdik yang dimilikinya, tidak lagi mendapatkan penghasilan tambahan karena hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, berikut adalah syarat-syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG):
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah daerah.
- Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdata dalam Dapodik dan memastikan data diri telah diperbarui dan divalidasi.
- Guru harus memenuhi beban kerja mengajar minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Guru harus memperoleh penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" yang dibuktikan melalui hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG).
- Guru tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain selain sebagai guru ASN di daerah.
- Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Guru harus mengajar mata pelajaran yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, sesuai dengan bidang studi yang diampu.
- Guru harus mengikuti program pelatihan dan pengembangan profesional yang diselenggarakan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi.
Akibatnya, mengacu pada poin 8 aturan tersebut, para guru yang semula mengajar pada mata pelajaran yang linier dengan Serdik kemudian berubah mengampu mata pelajaran lain, berubah menjadi guru yang tidak mendapatkan TPG.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang mengatur tentang kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang guru dengan mata pelajaran yang diampu.
Linieritas ini diberlakukan karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran namun tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi pendidikannya.
Masih dirasa belum memadai dan dengan alasan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat, muncul Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Utak-atik penghapusan Tunjangan Profesi Guru juga pernah mencuat. Saat Mendikburistek menyatakab TPG dapat dihentikan.
Pernyataan Nadiem untuk dapat menghentikan tunjangan ini berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Tapi entah apa sebabnya.
Akhirnya, dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.
Karena itu muncul Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 yang pada dasarnya memiliki tujuan dan latar belakang sebagai berikut.
- Penyesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional.
- Penggantian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019.
Bahkan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 terdapat redefinisi guru, kuaifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Berikut definisinya.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan.
- Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
- Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Terkait linieritas, guru mengajar sesuai dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Terima Tiga Tunjangan Ini pada Awal Mei, Perhatikan Syaratnya
Namun begitu, guru yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru hingga usia pensiun.
Maka, Tunjangan Profesi Guru (TPG) pun comeback!
Tunjangan profesi guru yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik tetap dinyatakan sah.
Permendikbud ini juga mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Februari 2024.
Namun secara teknis, para guru tetap harus melakukan pembaharuan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.***




