POJOKSATU.id - Pernyataan yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru, tiba-tiba mencuat.
Tidak ada yang salah. Mas Menteri memang dapat menghentikan tunjangan ini berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Permendikbud yang ditetapkan pada 3 Agustus 2023 tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.
Tunjangan profesi guru sertifikasi nerupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah melalui program PPG Dalam Jabatan (Daljab).
Namun, meski memiliki sertifikat pendidik, tidak semua guru dapat terus menerima tunjangan profesi guru sertifikasi.
Dijelaskan dalam Permendikbudristek tersebut, yang dimaksud dengan tunjangan guru ASN adalah tunjangan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Tunjangan alokasi khusus nonfisik tersebut meliputi:
- Tunjangan Profesi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik.
- Tunjangan Khusus, yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil), yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah.
Melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 itu diatur bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Bikin Pendidik Bisa Jingkrak-jingkrak
Kewenangan untuk menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru juga berlaku bagi guru yang telah mendapat sertifikasi.
Meski demikian, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa penghentian ini tidak dilakukan secara seketika.
Langkah untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru tentu saja disertai dengan proses yang memperhatikan penyebab keputusan tersebut.
Berikut 7 kategori yang mengakibatkan penghentian pembayaran TPG, termasuk bagi guru yang sudah sertifikasi.
1. Meninggal Dunia
Ketika seorang guru meninggal dunia, pembayaran tunjangan profesi akan secara otomatis membatalkan hak tunjangan bagi guru yang telah berpulang.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Ketika mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi juga akan dihentikan, sejalan dengan kebijakan pensiun yang berlaku.
3. Melaksanakan Cuti Sakit Melebihi dari 6 Bulan
Jika seorang guru mengalami kondisi kesehatan yang mengharuskannya untuk cuti sakit selama lebih dari enam bulan, pembayaran tunjangan profesi juga akan dihentikan.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: 3 Tunjangan Buat Guru ASN Daerah, Catat Syarat dan Jadwal Pencairannya
4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri
Jika seorang guru memutuskan untuk mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, pembayaran tunjangan profesi guru juga akan dihentikan, termasuk dampak kepegawaian lainnya.
5. Dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
Apabila seorang guru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan.
Hal ini sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang dilakukan.
6. Mendapat Tugas Belajar
Apabila seorang guru diberi tugas untuk belajar atau mengikuti pendidikan lanjutan yang mengharuskannya absen dari tugas mengajar, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan profesional, meskipun dengan konsekuensi terhadap tunjangan.
7. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN
Apabila seorang guru tidak lagi menjabat dalam posisi jabatan fungsional guru ASN, pembayaran tunjangan profesi juga akan dihentikan.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti mutasi, promosi, atau perubahan status kepegawaian.
Tunjangan profesi guru yang dihentikan juga tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Pada Pasal 6 dijelaskan aturan tersebut, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU, dari Triwulan I Sampai IV Tahun 2024
SPK dulunya disebut sebagai sekolah internasional. Kini, SPK tidak hanya harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti pengelolaan, tenaga pendidik, dan pembiayaan, tetapi juga diharapkan memiliki keunggulan yang melebihi sekolah-sekolah nasional.
Guru yang mengajar di SPK, juga harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar. ***




