POJOKSATU.id, KABAR baik datang untuk para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Alquran. Ini lantaran pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024.

Pentashih Mushaf Alquran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.

Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran yang mulai diundangkan pada 26 September 2019.

Baca Juga: Dibocorkan MenPAN RB, Deretan Formasi PPPK dan CPNS 2024 Fokus Utama Kemdikbudristek tapi Nasib Guru Honorer Tetap Suram

Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an.

JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Menteri PANRB Terkait Lulusan Ma'had Aly dari Berbagai Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS Formasi Penyuluh Agama

Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.

“Alhamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 April 2024.

Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Alquran, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Alquran.

Mereka juga bertugas melakukan pengkajian Alquran dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Alquran berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Baca Juga: Kemenpan-RB Setujui 110.553 dari 151.489 Formasi Usulan Kemenag untuk CNPS dan PPK 2024, Jumlah Terbesar Enam Tahun Terakhir

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Alquran, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Alquran,” sebut Aziz.

Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan;

1. Pentashih Mushaf Alquran Ahli Utama, besaran tunjangan Rp2.025.000
2. Pentashih Mushaf Alquran Ahli Madya, besaran tunjangan Rp1.380.000
3. Pentashih Mushaf Alquran Ahli Muda, besaran tunjangan Rp1.100.000
4. Pentashih Mushaf Alquran Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp540.000. ***