POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudiayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan tenaga pendidik tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi guru 2024.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru 2024 tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional.
Pasal 2 menyebutkan guru mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Guru mengajar pada:
a. bidang tugas;
b. mata pelajaran; atau
c. kelompok mata pelajaran
Baca Juga: Dimakamkan Hari Ini, Putra Donny Kesuma Ungkap Kronologi sang Ayah Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri, dalam hal ini Mendikbud Ristek.
Sedangkan Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yakni Kementerian Agama.
Baca Juga: Hak Angket Pemilu 2024 di Tangan Megawati, Adian Napitupulu : Kata Siapa Kita Gamang
Meskipun begitu, Permendikbud Ristek ini tetap memberikan peluang bagi guru yang mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliknya.
Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linier dengan sertifikat pendidik tetap dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.
Ada tiga kategori guru yang tetap bisa menerima tunjangan profesi guru 2024, meskipun mengajar tidak sesuai dengan sertidikat pendidiknya. Tiga kategori itu yakni:
1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.
Dalam Permindikbud Ristek dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.
Permendikbud Ristek itu ditandatangani oleh Mendikbud Risten Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diundangkan atau dinyatakan berlaku sejak 29 Februari 2024. ***



