POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menyatakan tidak akan mengulang lagi pendataan Non ASN dalam rilis resmi yang disampaikan di portal resminya.
Pendataan pegawai honorer tersebut bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Selain juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Disebutkan, proses pendataan Non ASN telah ditutup karena selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi sudah melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.
Hasil pendataan Non ASN juga telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Bahkan, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Pendataan Non ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai batas waktu tanggal 28 November 2023.
Skenario Penuntasan Tenaga Non ASN
Hasil dari pendataan Non ASN tersebut, memperlihatkan angka bahwa ada 2.215.542 tenaga non-ASN, dengan 335.639 terdaftar di Instansi Pusat dan 1.879.903 di Instansi Daerah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pada tahun 2024 sedang berusaha menyelesaikan lebih dari 1,7 juta data non-ASN yang tercatat di basis data BKN.
Saat ini BKN juga sedang melakukan verifikasi data Non ASN yang terdapat dalam database BKN.
Proses ini akan mengarah pada kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik full time maupun part time.
Seperti diketahui, PPPK full time adalah pegawai yang bekerja sesuai jam kerja instansi Pemerintah sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan PPPK part time adalah pegawai yang bekerja kurang dari jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Keduanya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan BKN.
Di tengah situasi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tes seleksi PPPK adalah formalitas untuk meluluskan semua prioritas, termasuk bekas tenaga honorer kategori II (THK II), Non ASN di data BKN, dan non ASN lainnya.
Selanjutnya, skenario pengadaan PPPK tahun 2024 mulai difokuskan pada formasi Non ASN, termasuk PPPK Guru, PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Aspek Substansi RPP Manajemen ASN
Sejalan dengan verifikasi data Non-ASN yang yang sudah masuk dalam database BKN, tidak akan ada lagi pendataan Tenaga Non ASN atau honorer pada tahun 2024.
Bahkan, BKN sudah menetapkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan mengenai Pendataan Non ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN RPP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Saat ini, aspek-aspek substansi dalam aturan RPP Manajemen ASN tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Terkait hal ini, Menpan RB Azwar Anas berharap RPP Manajemen ASN bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Daftar Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN, Pastikan Ada Nama Anda Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2024
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ungkap Anas.
Sebagai catatan, total dalam RPP Manajemen ASN terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dengan 16 materi yang tercakup dalam pembahasan RPP Manajemen ASN, sebagai berikut:
- Pengembangan Kompetensi
- Pengelolaan Kinerja
- Jenis dan Kedudukan
- Perencanaan Kebutuhan
- Pengadaan
- Digitalisasi
- Manajemen Perubahan
- Evaluasi Manajemen ASN
- Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
- Hak dan Kewajiban ASN
- Jabatan Manajerial dan Non Manajerial
- Resiprokal ASN dan Prajurit TNI/anggota Polri
- Perbaikan Kesejahteraan ASN
- Pemberhentian ASN
- Organisasi Profesi ASN, dan
- Penyelesaian Sengketa
Nasib dan Harapan Honorer
Dari aspek yang dibahas itu, Anas mengatakan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP Manajemen ASN.
Perubahan pertama adalah terkait penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang disebutnya lebih fleksibel.
Selanjutnya, penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Ia mengatakan, selama ini jika ada pegawai pensiun, maka direkrut pegawai baru yang siklusnya harus menunggu 'ritual' tahunan.
Sementara jika ada ASN yang meninggal atau resign, terpaksa harus diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian menjadi masalah di kemudian hari.
"Mulai tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Selanjutnya dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
Padahal masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” beber Anas.
RPP Manajemen ASN juga akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bermodel klasikal, seperti penataran.
Kini pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.
Terkait dengan kinerja pegawai ASN, ke depannya pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," katanya.
Anas menyebutkan, prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama lebih dari sepuluh tahun.
Selain lamanya masa kerja, tenaga honorer juga harus memenuhi syarat lain seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.
Dengan catatan, penyelesaian masalah tenaga honorer juga harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan anggaran lembaga pemerintah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non ASN terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya, ujar Doli, sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran
Ia menegaskan, dilaksanakannya RPP Manajamen ASN sebagai peraturan pelaksana UU ASN, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
”Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya. ***




