POJOKSATU.id - Sejumlah permasalahan mengemuka di Komisi X DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, termasuk persoalan guru telah lulus passing grade, namun pengangkatan mereka tertunda karena belum ada formasi.
Hal ini menyebabkan sebagian dari mereka yang lulus passing grade tidak bisa diangkat pada tahun tersebut, termasuk 2.303 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Bogor.
Pada tahun 2022 dan 2023, pernah disampaikan kebijakan diberlakukan untuk memberikan prioritas pengangkatan kepada mereka yang sudah lulus passing grade sebelumnya tanpa perlu mengikuti tes lagi.
Sejumlah besar guru yang sebelumnya terkatung-katung dalam status P1, diangkat pada tahun-tahun tersebut. Namun hal itu tidak terjadi pada status P3 guru honorer negeri di Kabupaten Bogor.
Konon, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mendalami tata cara pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi.
Pengangkatan tenaga PPPK tanpa tes atau seleksi tersebut berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes.
Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari penuntasan sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pernah menjelaskan, implementasi pengangkatan honorer tanpa tes diawali dengan proses validasi.
Validasi tersebut adalah memastikan guru honorer sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah proses validasi, data tenaga honorer yang lolos tersebut akan dimasukkan ke dalam platform khusus.
Platform khusus itu menampilkan kinerja para non-ASN, sehingga konon akan dipantau. Apabila ada nama honorer berada di posisi pertama, maka ia bakal mendapatkan prioritas sebagai ASN yang dilantik pada 2024.
“Jadi mereka-mereka (honorer) akan diperingkatkan, siapa the best-nya (yang terbaik) dan nanti tahun depan akan menjadi prioritas untuk diangkat PPPK penuh waktu,” Yudi yang juga merupakan perwakilan dalam Kelompok Kerja (Pokja) UU ASN dan Peraturan Pelaksanaannya itu.
Berdasarkan itu, cara pengangkatan honorer jadi PPPK tanpa tes tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Instansi pemerintah yang memerlukan PPPK jabatan fungsional mengirimkan permintaan ke BKN melalui aplikasi elektronik.
- BKN melakukan pengecekan dan pengesahan data tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria.
- BKN melakukan penilaian kinerja tenaga honorer berdasarkan data yang ada di aplikasi elektronik.
- BKN mengumumkan hasil penilaian kinerja tenaga honorer melalui aplikasi elektronik dan website resmi BKN.
- Tenaga honorer yang masuk dalam peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan instansi pemerintah dinyatakan lulus dan berhak jadi PPPK.
- Instansi pemerintah yang memerlukan PPPK jabatan fungsional mengangkat tenaga honorer yang lulus jadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, Yudi tidak membeberkan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut.
Alasan Yudi, saat ini KemenPAN-RB masih berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes, kini tengah menjadi sorotan.
Terlebih usai usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor disampaikan ke Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Maret 2024, forum guru lainnya secara nasional ikut mencuatkan kemungkinan afirmasi pengangkatan PPPK tanpa tes.
"Kami meminta Kemendikbud, Panselnas untuk menggunakan tindakan afirmasi dalam rekrutmen ini. Kalau tanpa itu, semua nanti jatuhnya akan seperti yang sudah-sudah. Centang perentang tidak menyelesaikan secara keseluruhan," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat RDPU bersama berbagai forum guru awal April lalu.
Afirmasi ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang harus segera dituntaskan pemerintah pada Desember 2024.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mengusulkan penambahan kuota bagi PPPK Kabupaten Bogor sesuai kebutuhan daerah, yaitu melalui pembaharuan data dari usulan 2235 formasi menjadi 4000 formasi.
Ketua Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor, Esa Saputra menyampaikan Pemkab Bogor sudah menyanggupi dan siap menempatkan guru honorer negeri sesuai formasi.
Anehnya, diantara itu pemerintah daerah masih dianggap minim dalam merespon target pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK secara nasional dan kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2024 sebanyak 419.146 yang belum terpenuhi.
"Pemkab Bogor sudah menyanggupi penambahan kuota hingga 4000 formasi bagi guru honorer negeri, sesuai dengan kebutuhan daerah," ujar Esa.
Jika dilihat dari regulasi lainnya, ada syarat usia dan masa kerja bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.
Kenyatannya, Nurul seorang guru di SD Negeri Sasanawiyata 02 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang sudah mengabdi cukup lama sebagai guru honorer sejak 2008.
"Hingga saat ini berarti sudah 15 tahun 8 bulan menjadi honorer negeri," ungkapnya.
Syarat usia dan masa kerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Berikut adalah syarat usia dan masa kerja tersebut.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Baca Juga: AGAK LAEN (Juga), Tes PPPK Tahun 2024 Hanya Formalitas, Ribuan Guru Honorer di Bogor Kawal Janji
Selain syarat usia dan masa kerja, tenaga honorer juga harus memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar sekaligus juga linieritas bidang studi.
Misalnya, untuk jabatan guru, tenaga honorer harus memiliki ijazah minimal S1/D4 dari program studi kependidikan atau program studi nonkependidikan dengan sertifikat pendidik.
Namun, secara umum ribuan guru yang ada dalam Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor, sudah mengajar sesuai bidang studi dan rata-rata memiliki pendidikan sarjana.
Para guru honorer negeri di Kabupaten Bogor ini menyadari, pengangkatan honorer tanpa tes tidak berarti tanpa syarat dan mekanisme.
Perwakilan dari Korwil 2 Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor, Romli Munawar mengungkapkan agar pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas konsisten dengan pernyataan bahwa tes itu hanya formalitas.
"Jika pun ada tes, seperti kata pak Menteri Anas, tes itu hanya formalitas. Jadi harus dipastikan kami lulus untuk kedua kalinya, karena sebenarnya kami sudah lulus. Jadi harus dikunci bahwa tahun ini kami harus mendapatkan SK pengangkatan PPPK," tegas guru SDN Babakan, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ini.
Sebagai tenaga honorer, para guru ini memang perlu memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Kompetensi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan.
Kompetensi ini dapat diukur melalui tes tertulis, tes wawancara, tes psikologi, tes kesehatan, tes kinerja, atau tes lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Namun begitu, Sekjen Himpunan Guru Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor Yuda Pratama juga turut menegaskan agar tambahan kuota formasi PPPK hingga 4.000 di Kabupaten Bogor harus sudah dipastikan tidak terganggu oleh pelamar lain.
"Mekanismenya kunci saja dengan nama kami yang sudah tes di tahun 2023 dan sudah dinyatakan lulus passing grade. Jumlahnya 2.303 formasi. Sehingga wajar jika kami sudah pernah tes, sekarang langsung penempatan dengan adanya afirmasi masa kerja. Adil itu harus ada, tetapi adil tidak harus sama," ungkap guru SD Negeri Cilubang 01, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor itu.
Jika ada regulasi lain yang harus dipatuhi, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 648/2023 yang menetapkan Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, maka dapat dilihat syarat dan kriterianya.
Baca Juga: 80 Persen Honorer Terdata di BKN, Diangkat Jadi PPPK Otomatis TANPA TES, Cek Syaratnya!
Dalam regulasi itu, diatur bahwa tenaga honorer bisa jadi PPPK tanpa tes untuk tahun 2024, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Syarat dan kriteria honorer yang bisa jadi PPPK tanpa tes tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori I, yaitu yang sudah bekerja sebelum 31 Desember 2005 dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II, yaitu yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2014 dan tercatat dalam database BKN.
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori III, yaitu yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2019 dan tercatat dalam database BKN.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara terus menerus atau tidak terputus sampai dengan 31 Desember 2023.
- Memiliki usia maksimal 57 tahun pada 31 Desember 2023.
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diisi.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diisi.
- Memiliki prestasi kerja yang baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
Baca Juga: Usulan DPR RI, 6 Kategori TENAGA HONORER Ini Wajib Diangkat Jadi PPPK TANPA TES, Auto Sujud Syukur
Menanggapi itu, ribuan guru honor negeri yang diwakili Yuli Oktavia di Korwil 5 Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor, juga ikut bersuara.
"Sampai saat ini, kami sudah sekitar 16 tahun mengabdi di sekolah negeri. Kami sudah lulus passing grade dalam seleksi PPPK. Jadi berikan kepada kami kebijakan untuk diangkat menjadi ASN PPPK tanpa harus tes kembali," tegas guru yang sudah mengabdi di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor sejak 2008 itu.
Sebagai informasi tambahan, pernah diberlakukan juga afirmasi kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi dan diangkat sebagai guru PPPK.
Terkait jalur afirmasi PPPK ini telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022.
Di tahun itu, seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 terbagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi prioritas dan seleksi umum.
Seleksi prioritas hanya bisa diikuti oleh pelamar prioritas I, II, dan III dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pelamar prioritas I adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Bagi pelamar prioritas II dan III merupakan THK-II serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
- Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan II dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, hingga pemeriksaan latar belakang.
Mengacu dari regulasi dan afirmasi yang pernah diberlakukan tersebut, maka guru honorer P3 yang terhimpun dalam Himpunan Guru Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor, juga sudah memenuhi persyaratan.
Maka, regulasi mana lagi yang harus dipenuhi untuk mengangkat mereka menjadi guru PPPK tanpa tes di sekolah negeri. ***
Baca tulisan terkait dari Rifki Setiadi




