POJOKSATU.id - Munculnya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai tes PPPK tahun 2024 hanya formalitas, makin ramai tanggapan.

Pernyataan tes PPPK tahun 2024 hanya formalitas disebutkan Anas sebagai cara untuk mendata ulang.

Anas menyampaikan pernyataan perihal tes PPPK tahun 2024 hanya formalitas di tengah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.

Kontan pernyataan tes PPPK tahun 2024 hanya formalitas itu ramai ditanggapi, sebab banyak yang merasakan perjuangan berat seleksi di tahun sebelumnya.

Selain itu, juga fakta lain semisal ribuan guru yang harus ikut ulang seleksi PPPK dan tertunda lulus karena terganjal oleh formasi yang disediakan, disebut tak sama dengan tes PPPK tahun 2024 hanya formalitas.

"Soal tes itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata Anas.

Baca Juga: Daftar 41 DAERAH RESMI USULKAN FORMASI CPNS dan PPPK 2024 Update 18 Maret: Lihat Rinciannya, Lengkap Jumlah Formasi yang Diusulkan

Mekanisme tes PPPK yang hanya ditujukan untuk pendataan ulang honorer, juga dianggap tidak memenuhi unsur kualifikasi guru.

Sebagai informasi, pendataan ulang honorer merupakan langkah awal untuk menyusun ulang struktur ASN setelah diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus terealisasi di tahun 2024, dan target penataannya harus sudah selesai sampai Desember 2024.

Itu sebabnya, data ulang honorer sebenarnya sudah sejak lama diminta oleh pemerintah kepada setiap instansi dan harus selesai pada 31 Maret 2024.

Terakhir, data BKN hanya sekitar 400.000 honorer tersisa, tetapi data yang masuk dari instansi, sudah mencapai 1,1 juta honorer.

Di sisi lain, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer yang diperkirakan pada 28 November 2023 berjumlah 2,3 juta orang.

Angka itu merupakan jumlah yang sama dengan formasi CPNS yang saat ini disiapkan pemerintah.

Baca Juga: 3 Link Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Seluruh Daerah, Ini Update Penetapan NIP dari BKN 18 Maret 2024, April Penyerahan SK

Namun, keakuratan jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang itu pernah diragukan, setelah muncul hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas data tersebut.

"Hasil audit sementara banyak data yang tidak reliable menurut BPKP," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni seusai mengikuti rapat mengenai RUU ASN di Gedung DPR, Senin, sekitar akhir Agustus 2023.

Sebagai informasi, pendataan sebenarnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat Daerah.

Dalam edaran yang disampaikan pada 31 Mei 2022 itu disebutkan, apabila data yang disampaikan tak sesuai kriteria, akan ada konsekuensi hukum.

Baca Juga: Info Terbaru dari BKN, Begini Cara Cek Data Honorer Hasil Pendataan Non ASN 2022 yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2024

Surat itu selanjutnya menyebutkan beberapa poin penting sebagai upaya pemetaan pegawai atau pendataan ulang non ASN atau di instansi masing-masing sebagai berikut.

  • Status tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
  • Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
  • Tenaga lain seperi pengemudi, tenaga kebersihan dan Satuan Pengamanan dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing).

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diganti dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Dalam aturan itu disebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Update 18 Maret, Ini Daftar 67 Daerah Tidak Mengusulkan Formasi PPPK 2024, Apakah Daerahmu Termasuk?

Sedangkan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi ASN berdasarkan aturan tersebut:

  • Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
  • Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
  • Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
  • Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
  • Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Secara administratif, Kemenpan RB juga meminta bahwa daerah betul-betul mengusulkan, karena bagaimana bisa diberikan NIP PPPK kalau daerahnya tidak membuka formasi.

Saat masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga pernah buka suara yang senada terkait penerimaan pegawai melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga profesional pada jabatan tertentu.

Menurutnya, jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melalui proses bertahap.

"Jadi, PPPK ini bisa lompat, tidak harus naik bertahap seperti yang dilakukan PNS," lanjut Bima.

Perlu diingat juga, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh para pelamar melalui jalur PPPK yang diantaranya disebutkan ada jabatan fungsional guru.

Baca Juga: AGAK LAEN (Juga), Tes PPPK Tahun 2024 Hanya Formalitas, Ribuan Guru Honorer di Bogor Kawal Janji

Melihat berbagai catatan itu, mulai dari surat edaran Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat Daerah pada 31 Mei 2022 hingga pernyataan BKN tahun pada Januari 2021 itu, wajar jika muncul kemungkinan golden ticket bagi guru yang memang diprioritaskan, sejalan dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Itu sebabnya, honorer tetap harus diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari membaca situasi kebijakan mengenai tes PPPK 2024 hanya formalitas. "Mekanismenya memang tetap harus melalui tes," tanggap Meisi.

Meisi juga mengamati, jika memang pendataan berhasil dilakukan dengan baik, tentu seharusnya data akan secara otomatis muncul di sistem BKN. Sehingga, sistem tidak kecolongan pelamar siluman.

"Jika sumber datanya sinkron, sangat mungkin ada golden ticket bagi guru. Apalagi jabatan fungsional guru termasuk prioritas dalam pemenuhan target penuntasan honorer melalui PPPK," jelas Meisi ketika diwawancara pojoksatu.id (Selasa, 19/3/2024).

Baca Juga: Guru PPPK Kategori P3 Kabupaten Bogor BERGERAK, Pemkab Bogor TAMBAH KUOTA Hingga 4000 Formasi, KAWAL Sampai SK di Lemari!

Karena itulah ia berani mengusulkan guru yang sudah kategori P seharusnya diangkat langsung sesuai kuota yang sudah diusulkan oleh pemda.

Selain itu, secara administratif kategori ini sudah dinilai cukup masa bakti dan dedikasinya terhadap dunia pendidikan, sesuai persyaratan pengangkatan honorer menjadi ASN.

Dari tingkat pendidikan juga rata-rata sudah sarjana, terdata di Dapodik dan terpenting adalah sudah dinyatakan lulus sesuai indikator ambang batas.

"Mereka sudah layak dijadikan ASN. Jangan hanya karena terganjal akibat tidak ada formasi di usulan pemda, lalu mereka harus mengulangi lagi perjuangan menjadi PPPK," ujarnya.

Diketahui dalam formasi guru PPPK tahun 2024, Kemendikbudristek sudah membuka 419.146 formasi, untuk menyelesaikan target pengangkatan guru honorer sebanyak 1 juta pada tahun 2024.

Diantara 419.146 formasi itu, sudah seharusnya data tambahan 4000 formasi sebagai usulan dan kesepakatan terbaru di Kabupaten Bogor, ada dalam jumlah tersebut.

Menyusul hal serupa di Kabupaten Karawang, tuntutan nasib para Guru honorer yang telah lulus seleksi P1 sebanyak 1.044 orang, Guru PAI sebanyak 315 orang, dan tenaga kependidikan (Tendik) sekitar 794 orang; seharusnya menjadi bagian dari pendataan seleksi PPPK tahun 2024 melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, sebagaimana langkah yang ditempuh di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: DPRD Karawang Serap Aspirasi Guru Honorer Terkait Rekrutmen PPPK

"Pemkab Bogor sudah menandatangani dan menyepakati usulan kami di Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Status Kode P Kabupaten Bogor untuk menambah kuota guru PPPK 2024 hingga 4000 formasi," jelas Ketua Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Status Kode P Kabupaten Bogor, Esa Saputra.

Sejatinya, usulan 4000 formasi yang dijanjikan Pemkab Bogor untuk diusulkan ke pusat itu, mengurangi beban target Kemendikbudristek.

"Kami akan kunci dan kawal bersama langkah baik dan komitmen ini hingga tuntas, hingga SK PPPK berada di tangan kami," tegas Esa.

Tak hanya mengurangi target penuntasan honorer, data yang disodorkan Esa ini bahkan jadi bonus pendataan yang valid, karena 2.303 guru kategori P3 itu merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik.

"Jika kuota formasi Pemda Kabupaten Bogor tidak sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan non ASN, seharusnya hal ini tetap menjadi peluang yang cukup besar untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab kami sudah masuk indikator lulus sesuai dengan ambang batas," tanggap Esa (Selasa, 18/3/2024) kepada pojoksatu.id.

Belum lagi, angka guru yang masuk kategori P3 tersebut sebenarnya adalah mereka yang sudah lulus dan tertunda hanya karena tidak ada kuota formasi dalam usulan. Padahal mereka juga sudah memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Dengan begitu, guru yang sudah status P itu, selayaknya mendapatkan tiket emas menjadi ASN. ***