POJOKSATU.id - Bagi honorer yang bersiap mengikuti seleksi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjajian kerja, ada kabar baik.
Kabar baik untuk honorer itu datang dari anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Hal ini berkaitan dengan nasib non ASN yang sampai saat ini masih belum jelas dalam PPPK 2024.
Sekaligus nasib honorer 2021-2023 yang tengah menanti penetapan NI PPPK.
Di sisi lain, Guspardi Gaus juga menyinggung soal pemutakhiran data non ASN 2024.
Sebab hal itu juga menjadi salah satu syarat bagi honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Tidak ketinggalan, Guspardi Gaus juga 'menyemprot' pemerintah daerah yang selama ini terkesan kurang peduli dengan nasib honorer.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa 16 April 2024, ia mendesak pemda harus ikut proaktif.
Terutama dalam membantu pemutakhiran data non ASN agar bisa masuk dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
"Kami meminta kepada pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024," kata Guspardi dikutip
Pojoksatu.id.
Karena itu, wakil rakyat dari Sumatera Barat ini mengingatkan agar pemutakhiran data honorer itu bisa benar-benar tuntas.
"Jika tidak tuntas bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” ingat dia.
Dalam formasi CASN 2024 ini, instansi pusat mendapat alokasi sebanyak 429.183 formasi.
Terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK 2024.
Khusus untuk formasi PPPK bagi instansi daerah atau pemerintah daerah disediakan sebanyak 1.867.333 formasi.
Terdiri dari 483.575 formasi CPNS 2024 dan 1.383.758 formasi PPPK 2024.
Dengan demikian, total formasi PPPK 2024 berjumlah 1.605.694 formasi.
Sedangkan untuk formasi PPPK guru 2024 disediakan sebanyak 419.146.
Selanjutnya PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi dan terbanyak adalah PPPK tenaga teknis sebanyak 547.416.
Dari 547.416 formasi tersebut, sebanyak 82.717 formasi diperuntukkan bagi honorer tendik atau tenaga kependidikan atau tenaga administrasi sekolah.
Mereka yang termasuk dalam honorer tendik adalah penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, tenaga administrasi sekolah, securiti dan tenaga keamanan sekolah.
Untuk formasi PPPK tendik diperuntukkan bagi lulusan SD sampai S1.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan honorer agar tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Salah satunya adalah wajib mengikuti tes sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sebab satu-satunya jalan agar honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah melalui tes atau seleksi.
Dia mengakui bahwa tes PPPK yang dijalani honorer nantinya hanya bersifat formalitas saja.
Hal itu sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abullah Azwar
Anas.
Akan tetapi meski hanya formalitas, itu adalah cara untuk melakukan pendataan ulang.
"Jadi, tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN," terang dia.
Guspardi berharap, KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah.
Menurutnya hal ini perlu agar usulan formasi PPPK sesuai dengan jumlah honorer atau non ASN yang ada di daerah seluruh Indonesia.
"Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata dia.
Selain itu, Guspardi juga meminta BKN secepatnya menyelesaikan proses penetapan NI PPPK 2021-2023.
Sebab dalam hal ini, adalah sepenuhnya kewenangan BKD atau BKSDM dalam melakukan pendataan honorer atau Non ASN untuk masuk dalam database BKN.***




