POJOKSATU.id - Rilis surat edaran BKN atau Badan Kepegawaian Negara membuat honorer ketar-ketir dan sport jantung.
Kecemasan honorer itu bahkan sampai memunculkan asumsi beredar bahwa pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 bisa saja diundur.
Jika benar demikian, maka impian honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pun bisa terancam.
Padahal penuntasan honorer atau non ASN memiliki batas akhir sampai dengan 31 Desember 2024.
Setelah tanggal itu pegawai honorer atau non ASN dihapus dan pemerintah tidak lagi merekrut pegawai dengan status tersebut.
Apalagi batas terakhir tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Surat edaran terbaru BKN itu tidak lain adalah SE Nomor: 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 4 April 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah se-Indonesia.
Nah, yang menimbulkan asumsi pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 diundur adalah isi dari SE itu sendiri.
Karena itu honorer atau non ASN di daerah pun mengaku sangat khawatir
Kenapa demikian? Lalu apa yang harus dilakukan?
Isi SE Nomor: 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024
Sebagai informasi, ada 3 poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, tentu saja berkaitan dengan rekrutmen CASN 2024 yang tahapannya sudah di depan mata.
Dimana rekrutmen CASN 2024 dibagi ke dalam 3 periode atau 3 gelombang yang berbeda.
Untuk periode I, dikhususkan untuk seleksi sekolah kedinasan.
Baru pada periode II dan periode III, diperuntukkan seleksi PPPK 2024 dan seleksi CPNS 2024.
Kedua, bahwa ternyata masih banyak instansi pemerintah yang belum menyerahkan usulan kebutuhan formasi CASN 2024.
Dan terakhir, BKN mendorong instansi pemerintah untuk secepatnya menyerahkan usulan kebutuhan formasi CASN 2024.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran BKN Nomor: 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024:
Baca Juga: Jangan Cuma Wacana Diangkat jadi PPPK, Honorer Ajukan 4 Permintaan ke Kemendikbudristek
1. Bahwa dalam rangka penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
c. Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1837/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
d. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor: 2129/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Jum’at tanggal 5 April 2024.
e. Memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN pada Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dari Instansi Pemerintah.
2. Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Sabtu tanggal 20 April 2024.
3. Rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis hasil validasi kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bikin Honorer Sport Jantung
SE terbaru BKN ini tentu saja membuat honorer ketar ketir dan sport jantung.
Asep Kusnandar (46) salah satunya. Honorer tenaga kependidikan atau honorer tendik asal Cianjur ini mengaku khawatir.
Sebab SE BKN itu jadi bukti bahwa masih banyak pemda yang sampai saat ini belum mengajukan usul formasi PPPK 2024.
"Kalau sudah banyak kan nggak mungkin BKN sampai berkali-kali memperpanjang masa usulan formasi," tutur dia kepada Pojoksatu.id, Minggu 14 April 2024.
Asep juga tidak mengetahui apakah Pemkab Cianjur mengusulkan formasi untuk honorer seperti dirinya.
Padahal ia sangat berharap bisa secepatnya diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Ini sudah tahun ke-12 saya jadi honorer tendik. Kalau daerah tidak buka formasi, takutnya kesempatan (diangkat ASN) hilang," kata dia.
Dia menyebut, ketakutan serupa juga dialami rekannya yang lain sesama honorer atau non ASN.
"Tahu sendiri kan berapa sih gaji honorer. Kalau tidak ada kerja sampingan mana cukup menghidupi keluarga," ucap dia.
Perasaan yang sama juga diungkap Ima Mariyana (42), salah seorang guru honorer, juga di Kabupaten Cianjur.
Dirinya mengaku sudah mengetahui SE terbaru BKN tersebut dari rekan sesama guru honorer.
Seperti halnya Asep, Ima mengaku sudah sangat berharap bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Setahu saya kan itu sudah beberapa kali masa usulan (formasi) diperpanjang BKN. Tapi sekarang masih juga diperpanjang lagi," ujar dia.
Jika terus-terusan diperpanjang, Ima khawatir sampai pada tahap pendaftaran nanti ternyata tidak ada kuota untuk dirinya dan rekan- rekannya.
"Malah ada yang bilang bisa saja pendaftaran PPPK 2024 diundur. Kami ini kan jadi takut," ungkap ibu 3 anak itu.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah bisa lebih peka lagi terhadap nasib honorer atau non ASN di daerah.
"Mohon lah perhatikan nasib kami ini. Sudah bertahun-tahun mengajar tapi belum juga bisa diangkat," tutup Ima.***




