POJOKSATU.id - Mulai tahun 2025, PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat 2 jaminan sama persis seperti PN (pegawai negeri sipil).
Jaminan untuk PPPK mulai 2025 itu didapat berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 Kementerian Keuangan.
Hal ini berkenaan dengan pensiun dan JHT atau jaminan hari tua.
Meski RPP Manajemen ASN belum diterbitkan, akan tetapi ada penjelasan berdasarkan pemaparan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: FIX Seleksi PPPK 2024 hanya untuk Honorer Masuk Database BKN saja, yang Lainnya Outsorching?
Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 ini tentu saja jadi kabar gembira bagi PPPK.
Ini tentu saja melanjutkan reformasi birokrasi yang disampaikan pemerintah.
Lalu apa saja nanti yang akan didapatkan ASN baik itu PNS maupun PPPK?
Yakni berupa kesejahteraan dan berbagai macam jaminan yang diberikan pemerintah.
Dalam skema tersebut, arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada beberapa hal.
Antara lain:
1. Meningkatkan efek efektivitas dan efisien efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arragement
2. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN
3. Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil
4. Menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas
Khusus untuk pensiun dan jaminan hari tua atau JHT diperkuat pada bagian Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 Tanggal 15 Juli, Simak Penjelasan Resmi BKN
Yakni mengamanatkan dua substansi penting yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang desain reformasi pensiun bagi pegawai ASN.
Pertama, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang kini memiliki hak sama atas jaminan sosial sebagaimana halnya PNS.
Diantaranya terhadap jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).
Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mendorong tercapainya kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Sementara untuk mekanisme pembayarannya, masih harus menunggu PP Manajemen ASN resmi diterbitkan.
Kedua UU ASN 2023 juga secara tegas mengamanatkan pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN.
ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Pernyataan ini mempertegas bahwa perlindungan hari tua bagi ASN bukan saja sebagai bentuk perlindungan kepada ASN.
Tetapi juga sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian ASN.
Kemudian, pemerintah telah menyadari bahwa terdapat beberapa tantangan dari penyelesaian program pensiun bagi PNS yang berjalan saat ini.
Yang pertama, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS relatif masih rendah.
Dan dalam tren terus berkurang dibandingkan manfaat yang diterima PNS beberapa dekade lalu.
Kondisi ini tidak lepas dari formula perhitungan iuran maupun manfaat dari skema pensiun saat ini yang berbasis pada gaji pokok dan semakin bertambahnya rasio tunjangan kinerja terhadap total penghasilan PNS.
Selain itu terdapat kesenjangan tingkat RR antara jabatan dimana RR cenderung lebih rendah untuk tingkat jabatan yang lebih tinggi.
Sebagai ilustrasi, pensiunan pejabat Eselon IA hanya menerima manfaat pensiun kurang dari 10 persen dari penghasilan terakhir.
Selain perlindungan hari tua yang kurang memadai, rendahnya RR juga ditenggarai menjadi salah satu pendorong perilaku koruptif sebagaimana temuan Komisi Pemberatasan Korupsi dalam kajian pada tahun 2018.
Untuk penyelenggaraan program pensiun saat ini yang mengikuti skema manfaat pasti dengan pembiayaan pay as you go di mana manfaat pensiun sepenuhnya menjadi di beban APBN.
Berpotensi untuk terus meningkat risiko fiskal ke depan seiring dengan trend eh population aggeing.
Baca Juga: Langsung dari Plt Kepala BKN soal Pengalihan Status Honorer jadi PPPK dalam RPP Manajemen ASN
Beban ini diperkiarakan akan terus meningkat.
Memperhatikan berbagai tantangan di atas, pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgen untuk segera ditempuh.
Secara garis besar, arah reformasi program pensiun ini ke depannya akan dibagi ke dalam dua kelompok besar.
Yaitu perubahan skema program untuk PNS existing yang sudah ada dan yang kedua pengembangan program bagi PNS baru dan PPPK.
Nah, inilah yang akan dikembangkan menurut undang-undang ya karena memang tahapan pembayaran pensiun yang sekarang pun semakin lama semakin membebani pemerintah.
Terdapat beberapa garis besar desain reformasi yang menjadi prioritas pemerintah.
Pertama, pemerintah akan memastikan bahwa tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun.
Untuk itu, program pelengkap dengan skema iuran pasti berbasis take home pay (THP) menjadi alternatif utama pemerintah.
Kedua, bahwa program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP.
Skema bagi pegawai baru ini akan didesain sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiunan PNS saat ini.
Penyesuaian skema dan besaran iuran berbasis THP baik bagi PNS existing maupun PNS baru dan PPPK, diharapkan mampu mendorong distribusi yang lebih wajar antar jabatan yang ada di ASN itu sendiri.
Ketiga, yang menjadi dasar reformasi pensiunan ASN adalah desain baru harus memastikan terwujudnya keseimbangan ataupun kesinambungan program dan kesinambungan fiskal.
Hal ini diperlukan untuk memastikan terdapat kebaikan manfaat bagi ASN dan juga tidak memberikan beban bagi generasi mendatang.
Keempat, desain reformasi akan membagi beban pensiun antara pusat dan daerah.
Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa e pemberi kerja merupakan salah satu penanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.
Nah skema-skema inilah yang saat ini akan disusun pemerintah untuk kedepannya.
Namun secara garis besar, terdapat 2 jaminan yang akan didapat PPPK dan sebelumnya menjadi gap antara PNS dan pensiunan yang akan didapat mulai tahun 2025.
Karena itu, kita tunggu saja realisasinya pada tahun depan dan semoga rencana ini bisa terlaksana dengan baik yang tentu saja jadi kabar yang sangat dinantikan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***




