POJOKSATU.id - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengungkap soal pengalihan status honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam RPP Manajemen ASN.
Hal itu disampaikan Haryomo pada sambutannya dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN, di Hotel Harris & Convention Bekasi, Senin pada 24 Juni 2024.
Haryomo menyebut, penuntasan honorer atau non ASN merupakan pekerjaan rumah bersama, bukan saja pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah agar bijak dalam penuntasan honorer yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.
"Sekarang prosesnya masih verifikasi dan validasi oleh BKN. Jumlahnya, sisanya, kurang lebih 1,7 juta non ASN yang ada dalam database kita," ujarnya dikutip Pojoksatu.id, pada Rabu 26 Juni 2024.
Dipastikan, bahwa untuk seleksi PPPK 2024 masih difokuskan untuk honorer yang masuk dalam database BKN, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Bagaimana (honorer) yang di luar database BKN? Tentu kita akan melihat kebijakan selanjutnya," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Haryomo juga menyinggung soal RPP Manajemen ASN yang sampai saat ini belum diterbitkan.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Apa Dasarnya? Aturan Kok Bisa Berubah-ubah, Rieke Mendadak Oneng
Dia menjelaskan bahwa itu terjadi lantaran adanya penggabungan aturan-aturan sebelumnya.
Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua aturan tersebut kemudian dilebur menjadi satu menjadi PP Manajemen ASN.
"Dengan demikian maka nanti satu PP (PP Manajemen ASN) itu berlaku untuk PNS maupun PPPK," jelas dia.
Dia juga memastikan setelah PP Manajemen ASN itu terbit, maka tidak ada lagi perbedaan antara PNS dengan PPPK.
"Dengan adanya penggabungan ini diharapkan hak antara PPPK dengan PNS sama," tuturnya.
Demikian juga terkait karir, dimana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan memiliki hak yang sama dengan PNS.
Dimana sebelumnya PPPK hanya boleh mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya serta jabatan fungsional.
"Dimungkinkan ke depan nanti PPPK pun boleh mengisi Jabatan Pelaksana," tegasnya.
"Jadi, inilah yang menjadi dinamika dalam pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara," beber dia.
Aturan Lebih Fleksibel dan Adaptif
Untuk diketahui, sebelumnya RPP Manajemen ASN juga telah dilakukan uji publik kedua dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, di Bogor, pada Senin 24 Juni 2024.
Peserta uji publik adalah para Kepala BKD dan BKPSDM serta pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi.
Sebelumnya, uji publik perdana RPP Manajemen ASN dilakukan di Jakarta pada Jumat 21 Juni 2024.
Saat itu pesertanya terdiri dari perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Menteri Pendayyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
"Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning," ungkap Menteri Anas, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB.
PP Manajemen ASN juga mengatur setiap ASN wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar.
Sementara pemerintah pusat sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi tersebut nantinya dikoordinir Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.
Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.
Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.
Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email [email protected].
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Prioritas Pelamar Seperti Halnya Tahun 2023 Lalu
Di tempat yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Abdul Hakim, menyebut, RPP ini disusun dengan meritokrasi yang ketat.
"Namun aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada," ungkap dia.
Terkait pengembangan kompetensi ASN, misalnya. Dimana aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif.
Dengan regulaasi yang fleksibel dan adaptif, diharapkan mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.
Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil.
"Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman," jelasnya.
Misalnya kepada instansi yang sudah berhasil, dengan mempelajari bisnis prosesnya, nilainya, lalu mengadopsi sistem kerjanya.
"Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial," sambung Hakim.***




