POJOKSATU.id - Mekanisme pendaftaran seleksi PPPK 2024 masih dinilai spekulatif. Disebutkan tidak berdasarkan kategori honorer, namun fakta di lapangan berbeda dari alur yang ditetapkan.

Secara ideal proses pendaftaran seleksi PPPK sebenarnya dilakukan melalui tahapan perencanaan, lalu masuk dalam tahap pengumuman formasi, pendaftaran atau pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan terakhir adalah pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK).

Alur itu rupanya tidak serta merta mulus. Salah satunya kasus yang dibawa Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI, baru-baru ini.

Baca Juga: PENJELASAN Pendaftaran Prioritas Pelamar Seleksi PPPK, Pahami Dulu Aturan Ini Agar Tidak Simpang Siur, Semua Honorer Pasti Diangkat

Maladministrasi

Anggota Komisi IX bidang kesehatan dan kesejahteraan itu, ikut hadir mewakili suara tenaga kesehatan (Nakes) PPPK bidan yang kasusnya belum tuntas hingga saat ini.

Kasus Nakes PPPK ini berawal dari bidan lulusan D4 dan Bidan Pendidik yang sudah dinyatakan lulus tahun 2022, dinilai batal dan tidak memenuhi kriteria setelah adanya surat edaran dari Kemenkes RI tahun 2023.

Padahal sebelum surat itu turun, bidan lulusan D4 itu masuk dalam kriteria untuk melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK dengan jabatan fungsional Bidan Ahli.

Kemudian di 2024 keluar surat edaran lagi bahwa tidak ada masalah dengan ijazah D4 pendidik .

"Aturan ini kok bisa berubah-rubah. Kok saya jadi 'Oneng' nya kumat pimpinan ya," imbuh Rieke.

Baca Juga: Ramai SUARA untuk HONORER DAERAH dalam RDPU, Para Guru Sampaikan Data Langsung ke DPR RI, Rieke Menilai Ada Maladministrasi

"Izin pimpinan ini ada sekitar 690 orang. Kemarin terakhir dikatakan yang penting mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun, ini ada yang sudah 16 tahun, ada yang 14 tahun, dan mereka ujian, dan mereka lulus tes di 2023," terang Rieke.

"Oleh karena itu, dalam forum ini, dengan segala kerendahan hati kami dan keterbatasan kami terhadap pemahaman norma yuridis tentang aparatur sipil negara, saya setidaknya, saya mengindikasikan adanya cacat hukum di dalam keluarnya surat edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan oleh karena itu, batal demi hukum," tandasnya.

Rieke juga menilai terjadinya indikasi maladministrasi.

"Sesungguhnya karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan terindikasi kuat, menurut kami, ini ada maladministrasi. Sama seperti yang terjadi pada sahabat-sahabat yang lain,"lanjut Rieke.

"Mereka yang telah lulus ya harus diangkat, keluarkan SK dan NIP nya. Kalau yang sudah lulus saja tidak diangkat, bagaimana mereka yang lagi ngurusin data?," ungkap pemeran Oneng dalam Bajaj Bajuri itu.

Baca Juga: Honerer 5 Tahun Tanpa Terputus WAJIB DIANGKAT PPPK, DPR Minta KemenPAN RB dan BKN Kirim Data Valid, Masih Ada Tenaga HONORER SILUMAN

"Mohon maaf kalau saya harus mengatakan ketika pemerintahan terindikasi kuat melakukan maladministrasi dan cacat hukum prosedural, maka rakyat jangan dikorbankan," tegas Rieke.

Mekanisme Pegangkatan PPPK 2024

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Prioritas Pelamar Seperti Halnya Tahun 2023 Lalu

Sebagai informasi, Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI sudah menyepakati honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui rekrutmen CASN 2024 dan diangkat jadi PPPK 2024.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan, dengan syarat terdaftar dalam database BKN itu, para honorer atau non ASN tersebut akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

"Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing," kata Anas.

Selain itu, acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024, juga berdasarkan verifikasi dan validasi atau verval data honorer.

Jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Baca Juga: Dear PAK BUPATI, Begini Nasib dan Perasaan Guru Honorer Negeri Usai GAGAL USULAN Penambahan Kuota PPPK, Anggota Dewan Bilang Mereka HARUS JADI

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi PPPK.

Tak sampai di sana, seluruh honorer tersebut juga tetap harus mengikuti seleksi PPPK 2024 akan dilakukan perangkingan.

Namun, perankingan tersebut bukan sebagai penentuan kelulusan Seleksi PPK 2024, tetapi hanya untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya,” jelas Anas.

Apakah alur ini akan kembali berubah? ***