POJOKSATU.id - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah agar tenaga honorer yang minimal mengabdi 5 tahun berturut-turut, wajib diangkat sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa syarat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (19/6/2024).

Komisi II DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi PPPK dari perwakilan sejumlah forum pegawai non-ASN, di antaranya Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non-Nakes (FHKN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, hingga Forum Penyuluh Nusantara.

"Kami akan bersurat secara resmi kepada kementerian-kementerian terkait," kata Junimart Girsang.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 MUNDUR Hingga Juli, Formasi Resmi BELUM DITETAPKAN, Apa Penyebabnya? Jangan Zalim! Ada 2,3 Juta Honorer Belum Diangkat

Dia pun meminta agar pemerintah segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian telah lima tahun ke atas menjadi PPPK.

"Kepada semua tenaga honorer yang sudah lima tahun berturut-turut, tanpa terputus, maka mereka wajib diangkat menjadi PPPK," ucapnya.

Sedangkan tes seleksi yang diikuti dalam perekrutan PPPK tersebut merupakan salah satu upaya untuk memverifikasi data para pegawai non ASN.

Selain itu, dia juga memintaagar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit verifikasi data honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 MUNDUR Hingga Juli, Formasi Resmi BELUM DITETAPKAN, Apa Penyebabnya? Jangan Zalim! Ada 2,3 Juta Honorer Belum Diangkat

"Maka dalam rapat ini saya sampaikan supaya KemenPAN RB dan BKN itu melakukan audit bekerja sama dengan BPKP untuk menemukan para tenaga honorer siluman," tegasnya.

Dalam RDPU itu, Junimart pun menerima berkas daftar nama dari sejumlah forum pegawai non-ASN yang masih belum terdaftar dalam database untuk diangkat menjadi PPPK untuk diteruskan kepada KemenPAN RB dan BKN.

"Kami inginkan data atau berkas yang valid dari bapak/ibu sekalian untuk bisa kami serahkan kepada Menpan RB dan Kepala BKN dalam waktu secepatnya," tuturnya.

Junimart juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga: Guru dan Kepala Madrasah WAJIB Ikut AKGTK Tahap 1 Tahun 2024, Cek Lini Masa Ini

Pernyataan Junimart juga dikuatkan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang menyebut ada data honorer yang belum terdata.

”Yang jadi persoalan adalah orang yang bekerja 5 tahun setelah terus menerus, tetapi dia tidak termasuk pada update data padahal janji pemerintah dan itu selalu saya tuntut, di luar 2,3 juta ini masih ada diduga jumlahnya yang tidak terdata itu adalah sebanyak tiga juta orang,” kata Guspardi.

Guspardi meminta stakeholder yang terlibat dalam pengangkatan para tenaga honorer ini harus profesional dan tidak boleh zalim pada nasib mereka, termasuk terzalimi oleh orang-orang yang bekerja di Kabupaten/Kota. ***