POJOKSATU.id - Kejelasan nasib ribuan guru non ASN atau honorer dalam pembagian kategori P1, P2, dan P3 dalam seleksi PPPK Guru, belum mendapatkan tindak lanjut yang masif.

Padahal kategori tersebut ditujukan untuk memberikan prioritas kepada guru non-ASN dalam pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Proses pengangkatan guru PPPK di Jawa Tengah dan Jawa Barat misalnya, masih menyisakan ribuan orang yang hingga saat ini masih belum mendapatkan penempatan tugas sebagai ASN atau bahkan sekadar maju ke tahap pemberkasan untuk pendaftaran PPPK.

Belum ditemukannya titik terang dalam persoalan itu, puluhan guru yang mewakili ribuan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Jawa Barat dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah, kembali mengadukan nasibnya pada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.

Baca Juga: Begini Perencanaan Kinerja bagi Guru yang Tidak Memiliki Kepala Sekolah, Selain PNS dan PPPK, Honorer Tidak Bisa Memperbarui Data

Beberapa waktu lalu, para guru yang tergabung dalam Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor juga mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRI RI dengan bersurat langsung, merespon situasi yang terjadi usai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak agar honorer yang sudah mengabdi di atas 5 tahun, diangkat sebagai PPPK tanpa syarat.

Dalam pertemuan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024), Dede Yusuf menanggapi carut marut proses pengangkatan guru PPPK yang tak kunjung usai itu.

Dede menyebut proses itu tidak hanya berada di domaian Kemendikbudristek, tapi juga melibatkan beberapa kementerian lain mulai dari sisi teknis perekrutan hingga anggaran.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Prioritas Pelamar Seperti Halnya Tahun 2023 Lalu

Ia menguraikan, Kemenpan RB adalah panitia seleksi, sedangkan Kemendagri yang menawarkan agar daerah mempersiapkan formasinya.

“Perlu diketahui bahwa proses ini bukan domainnya Kementerian Pendidikan saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi nya, lalu ada juga Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggarannya. Mungkin Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen dilakukan,” jelas Dede.

Senada itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani menyebut pengangkatan guru PPPK oleh pemerintah pusat tergantung pada usulan pemerintah daerah.

Baca Juga: Honerer 5 Tahun Tanpa Terputus WAJIB DIANGKAT PPPK, DPR Minta KemenPAN RB dan BKN Kirim Data Valid, Masih Ada Tenaga HONORER SILUMAN

“Pengangkatan Guru PPPK oleh Pemerintah Pusat tergantung pada usulan yang dibuat Pemerintah Daerah setempat,” ujar Nunuk Suryani saat menggelar dialog bersama Guru Penggerak, Guru Daerah Khusus, Guru Honorer, Guru PPPK, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di di Aula SMPN 4 Bukittinggi pada Jumat (21/6/2024) lalu .

Senada Nunuk, Dede juga menjelaskan, pengajuan formasi bagi PPPK guru tak hanya di tingkat pusat, pemerintah daerah baik provinsi dan kota/kabupaten juga disebut memiliki andil besar dalam mengurai polemik pengangkatan guru PPPK.

Baca Juga: Narangis Sing Sae nya! Ungkapan Ketua DPRD Garut Ini Dinilai Rendah Attitude dan Picu Kericuhan Demo PPPK, Guru Honorer Sakit Hati dan Terluka

Sehingga tanpa adanya pengajuan formasi oleh pemerintah daerah, belum ada pula ruang untuk mengakomodasi para guru dengan status yang sudah diprioritaskan.

Sebelumnya Dede Yusuf juga memaparkan bahwa konsep peralihan pegawai honorer menjadi PPPK sebenarnya berawal sejak 2018.

Adapun skema pengangkatan PPPK yang disepakati oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud dan Kementerian lain baru dirancang ada 2020. Skema tersebut lantas menghadirkan program rekrutmen satu juta guru PPPK.

Baca Juga: Ramai SUARA untuk HONORER DAERAH dalam RDPU, Para Guru Sampaikan Data Langsung ke DPR RI, Rieke Menilai Ada Maladministrasi

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa meski proses program tersebut telah berjalan, Komisi X DPR RI tetap mendorong adanya afirmasi termasuk bagi mereka yang berada ambang usia tertentu.

“Dalam proses perjalanannya pun Komisi X mendorong agar terjadi afirmasi, demi afirmasi sehingga yang usianya sudah di atas 40 keatas kalau nggak salah ya bisa lolos. Lalu kemudian turun lagi 35 (tahun) banyak yang sudah lolos. Berdasarkan laporan Kemendikbud, terakhir kita kurang lebih sekitar 700 ribu lebih sudah lolos,” kata Dede.

Tahun ini Pemerintah menargetkan akan menuntaskan rekrutmen 1 juta guru PPPK pada akhir 2024. Rekrutmen 1 juta guru PPPK tersebut berasal dari tenaga guru non-ASN atau honorer dan THK-II yang selama ini telah mengabdi lebih dari 3 tahun dengan penghasilannya yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD. ***

Baca informasi lainnya seputar PPPK Guru dari penulis Rifki Setiadi