POJOKSATU.id - Harapan honorer tidak masuk database BKN diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024, terancam dan menipis.

Pasalnya, seleksi PPPK 2024 dipastikan hanya diperuntukkan bagi honorer yang masuk databasse Badan Kepegawaian Negara saja.

Lalu bagaimana nasib honorer atau non ASN tidak masuk database BKN?

Apakah peluang bisa ikut seleksi PPPK 2024 benar-benar tertutup?

Baca Juga: Alhamdulilah Honorer Tendik Bisa Daftar PPPK 2024 Meski tak Masuk Database BKN, Kuotanya Wow! Tapi Daerah yang Berkuasa

Kemudian bagaimana nasib mereka setelah tanggal 31 Desember 2024?

Seperti diketahui, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 difokuskan untuk penuntasan honorer atau non ASN.

Dimana 100 persen formasi PPPK 2024 yang tersedia, adalah untuk pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu sebagaimana paparan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca Juga: Honorer Daerah Sudah Teriak-teriak Kapan Diangkat PPPK, 1,7 Juta Honorer Itu Bukan Sampah, Kami juga Manusia!

Dimana untuk urutan prioritas pengisian formasi dimulai dari eks THK-2.

Disusul tenaga non ASN yang terdaftar di datbase BKN dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seluruh kandidat calon peserta seleksi PPPK 2024 tersebut kemudian mengikuti seleksi CAT BKN.

Dari sini ini, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Namun dalam Rakor se-Wilayah Kantor Regional VII BKN, terdapat update informasi.

Dimana seleksi PPPK 2024 seratus persen diperuntukkan bagi honorer atau non ASN.

Selain itu juga ada perubahan urutan prioritas pengisian formasi.

Dari sebelumnya ada 3 urutan, terbaru hanya ada dua urutan pengisian formasi saja.

Baca Juga: Langsung dari Plt Kepala BKN soal Pengalihan Status Honorer jadi PPPK dalam RPP Manajemen ASN

Dimana prioritas pertama honorer diangkat PPPK 2024 adalah eks THK-2 yang terdaftar di BKN dan juga melamar di instansi tempatnya bekerja.

Lalu prioritas urutan kedua adalah tenaga non ASN terdata database BKN.

Sebagai informasi, pendataan non ASN sebelumnya sudah dilakukan pada 2022 lalu.

Dari hasil pendataan tersebut, hingga kini tersisa sekitar 1.784.588 honorer yang belum diangkat sebagai ASN PPPK.

Angka tersebut termasuk eks THK0-2 yang jadi prioritas untuk dingkat sebagai PPPK 2024.

Baca Juga: APES! Kabar Buruk dari Pemda, Penuntasan Honorer Diangkat PPPK DITAREGT BUKAN 2024 tapi 2027, Aturan Berubah Lagi?

Pertanyaannya, bagaimana peluang honorer tidak masuk database BKN dan juga K2?

 

Langsung dari Plt Kepala BKN

Di sisi lain, pemaparan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengungkap nasib honorer tidak masuk database BKN.

Saat itu rakor digelar di Hotel Harris & Convention Bekasi, Senin pada 24 Juni 2024.

Dipastikan, bahwa seleksi PPPK 2024 masih difokuskan untuk honorer yang masuk dalam database BKN, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Bagaimana (honorer) yang di luar database BKN? Tentu kita akan melihat kebijakan selanjutnya," ucap dia.

Dalam seleksi PPPK 2024 juga masih menunggu penerbitan RPP Manajemen ASN yang saat ini sudah dua kali menjalani uji publik.

Dia menjelaskan bahwa PP Manajemen ASN ini merupakan penggabungan antara aturan-aturan sebelumnya.

Baca Juga: ALHAMDULILAH YA ALLAH, Honorer Diangkat PPPK Gajinya Naik 3 Kali Lipat, Bisa jadi Kepala Sekolah, Kepala Dinas atau Kepala Puskesmas

Yakni PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Maka nanti satu PP (PP Manajemen ASN) itu berlaku untuk PNS maupun PPPK," jelas dia.

Dia juga memastikan setelah PP Manajemen ASN itu terbit, maka tidak ada lagi perbedaan antara PNS dengan PPPK.

"Dengan adanya penggabungan ini diharapkan hak antara PPPK dengan PNS sama," tuturnya.

Baca Juga: Honorer Full Hepi, di RPP Manajemen ASN Aturan Dibuat Lebih Fleksibel, Apakah Berarti ASN Tidak Bisa Dipecat?

Demikian juga terkait karir, dimana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan memiliki hak yang sama dengan PNS.

Dimana sebelumnya PPPK hanya boleh mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya serta jabatan fungsional.

"Dimungkinkan ke depan nanti PPPK pun boleh mengisi Jabatan Pelaksana," tegasnya.***