POJOKSATU.id - Gagal memenuhi harapan guru negeri honorer di Kabupaten Bogor, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bogor pada hari ini Kamis (30/5/2024), mengundang beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan status guru honorer negeri P3 yang masih menggantung di Kabupaten Bogor.
Para pihak yang diundang melakukan pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor.
Para guru yang terdiri dari 8 orang pengurus kabupaten, 12 orang Korwil dan 50 orang Korcam dan tergabung dalam Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Semua anggota yang jumlahnya 2303 juga akan ikut hadir mengawal pertemuan ini, sampai tuntutan kami dipenuhi," ungkap Ketua Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor, Esa Saputra.
Seperti diinformasikan pojoksatu.id sebelumnya, sebanyak 2303 guru honorer negeri di Kabupaten Bogor status P3 adalah para guru honorer yang sudah dinyatakan memenuhi nilai ambang batas saat seleksi PPPK 2023, namun belum mendapatkan penempatan karena tidak adanya formasi.
Sebab itulah, para guru yang terorganisasi dalam Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Kabupaten Bogor Asmawa Tosepu di ruangan Plt. Bupati Bogor pada 8 Maret 2024 lalu.
Hasil pertemuan dan kesepakatan yang dijanjikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dalam pertemuan itu adalah menambah kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Kabupaten Bogor yang awalnya 2235 formasi menjadi 4000 formasi sebagai jalan keluar penyelesaian penempatan guru honorer yang sejatinya sudah lulus seleksi.
Komitmen itu pun ditandatangani oleh para pihak yaitu Pj Bupati Kabupaten Bogor, BKPSDM Kabupaten Bogor, BPKAD Kabupaten Bogor dan perwakilan Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor.
"Sayangnya kami tidak mendapatkan salinan dari perjanjian dan komitmen tersebut. Namun pada intinya, kami kecewa karena kami melihat tidak ada kesungguhan untuk memperjuangkan nasib kami sampai tuntas," ungkap Esa kepada pojoksatu.id, Rabu (29/5/2024).
Selain sudah memenuhi passing grade, para guru honorer ini juga sudah terdaftar di Dapodik dan rata-rata telah mengabdi di seluruh pelosok Kabupaten Bogor lebih dari 10 tahun.
Konon usulan penambahan kuota menjadi 4000 formasi itu sudah disampaikan oleh staf BKPSDM Kabupaten Bogor dan hasilnya usulan penambahan itu tidak disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kami juga tidak mendapatkan salinan surat usulan tersebut juga salinan jawaban dari Kemenpan RB, padahal kami termasuk pihak yang berkepentingan," tambah Esa.
Itu sebabnya, ribuan guru yang sudah begitu lama memberikan pendidikan dan pengajaran kepada para siswa di seluruh pelosok Kabupaten Bogor ini merasa kecewa dan sakit hati.
"Kami sudah tes PPPK di tahun 2023 dan lulus passing grade. Tentu nilai yang sudah kami capai itu jangan menjadi percuma. Sehingga harapannya nilai tersebut bisa digunakan pada tahun 2024 dan diurutkan kembali secara rangking di luar pelamar baru," ujar salah seorang guru lainnya, Nurul Hidayah Primantoro.
Sayangnya, usai mendapat penjelasan bahwa ada penolakan dari Kemenpan RB, Pemda Kabupaten Bogor tidak melakukan upaya lain untuk memperjuangkan ribuan nasib guru honorer negeri itu.
Padahal, di tingkat nasional perjuangan itu juga disuarakan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai forum guru awal April lalu.
"Kami meminta Kemendikbud, Panselnas untuk menggunakan tindakan afirmasi dalam rekrutmen ini. Kalau tanpa itu, semua nanti jatuhnya akan seperti yang sudah-sudah. Centang perentang tidak menyelesaikan secara keseluruhan," ujar Syaiful Huda.
Di tingkat Kabupaten Bogor, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi juga sudah melakukan hitung-hitungan dan menyebut usulan angka 4000 masih wajar dan sesuai dengan kebutuhan guru di Kabupaten Bogor.
"Bukankah angka 4000 kuota itu masih di angka wajar? Melihat kebutuhan tenaga guru dibandingkan dengan sekolah yang ada saat ini di Kabupaten Bogor, masih sangat belum seimbang dan belum merata," tanggap Dadeng.
Para guru honorer negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor berharap agar Pemda Kabupaten Bogor memiliki good will dalam menyelesaikan persoalan ini, sebab berbagai argumentasi dan tindakan tentu dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebelumnya, dalam rapat pengurus kabupaten, korwil dan korcam Himpunan Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor pada hari Senin 20 Mei 2024 bertempatan di Hari Kebangkitan Nasional, ditentukan beberapa sikap.
- Di mohon kepada pemerintahan Daerah agar menyelesaikan Non ASN Guru Honorer Negeri P3 status kode P terutama formasi khusus di guru kelas yang jumlahnya masih banyak (1.978 guru kelas) walaupun formasi guru dari total formasi keseluruhan kabupaten Bogor guru hanya di alokasikan 60% dari jumlah pengajuan 2.235 menurut hasil pendataan BKPSDM untuk Kabupaten bogor.
- Memohon rasa keadilan bagi kami untuk Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor untuk membuka kuota formasi sesuai kebutuhan dan kondisi yang ada.
- Dimohon untuk menuntaskan terlebih dahulu Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor, karena kami semua rata-rata sudah mengabdi lama mulai dari 5 tahun sampai 27 tahun. Karena itu perlu dilihat dan dipertimbangkan masa kerja untuk penyelesaian honorer yang ada di Kabupaten Bogor.
- Berikan solusi untuk kami Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor dalam mendapatkan rasa keadilan bagi kami dalam menyelesaikan pengadaan PPPK di tahun 2024.
- Bilamana tidak ada solusi untuk kami Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor maka kami akan tetap teguh menunggu sampai mendapatkan hasil solusi untuk kami semua Guru Honorer Negeri P3 status kode P Kabupaten Bogor.
- Dimohon agar formasi tenaga kependidikan (tendik) untuk Honorer K2 terpisah dari kuota formasi Guru, karena jumlah guru banyak sekali yang belum terangkat apalagi Guru Kelas khususnya yang ada di Guru Honorer Negeri P3 status kode P guru kelas yang berjumlah 1.978 orang. Hal itu belum termasuk guru kelas di luar data kami, bahwa Guru P masih banyak jumlahnya.
Baca Juga: AGAK LAEN (Juga), Tes PPPK Tahun 2024 Hanya Formalitas, Ribuan Guru Honorer di Bogor Kawal Janji
Selain itu, berdasarkan hasil rapat bersama Himpunan Guru Honorer Negeri P3 kode P, PGRI, K35, dan Korpri dihasilkan:
- a. Dimohon kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan Kembali Formasi Guru Tahun 2024 sebanyak 2.303 formasi.
- b. Dimohon untuk memprioritaskan P3 yang lulus dengan kode P dapat diangkat secara otomatis TANPA TES.
- c. Dimohon untuk memberikan Afirmasi Berdasarkan Masa Kerja P3 yang lulus dengan Kode P.
- d. Karena tidak sesuainya kesepakatan kami Non ASN Tenaga Guru P3 Kode P Kabupaten Bogor mengenai usulan formasi perubahan menjadi 4.000 yang telah difasilitasi bertemu dengan Pj. Bupati Bogor pada tanggal 8 Maret 2024 di Ruangan PI Bupati Bogor. ***




