POJOKSATU.id - Penyusunan Rencana Hasil Kerja atau RHK pada Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP mungkin akan membuat sedikit pusing para guru.

Selain wajib, penyusunan RHK pada SKP tentu membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran.

Pengisian RHK pada SKP dilakukan oleh guru baik yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sebab jika salah memilih RHK atau rencana kinerja pegawai pada SKP, bukan tidak mungkin malah membawa petaka di kemudian hari.

Baca Juga: BUKAN PENIPUAN! Ini Daftar Pelatihan yang Diakui sebagai Bukti Dukung RHK di PMM, Salah Satunya yang Diselenggarakan Sekolah

Hal itu menyangkut dengan penilaian kinerja di akhir tiap semester tentu saja.

Karena itu, pemilihan RHK pada tahap perencanaan disarankan agar sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing guru.

Disarankan juga agar guru juga tidak hanya berpatokan pada angka minimal 32 poin.

Karena jika gagal memenuhi salah satu RHK saja, maka dipastikan 32 poin tersebut tidak akan terpenuhi.

Baca Juga: Jangan Berpatokan pada 32 Poin RHK, SKP Bisa Gagal Dapat Nilai Baik Jika Ini yang Terjadi

Otomatis, pada akhir semester, bukan tidak mungkin Anda malah akan mendapat predikat kurang baik.

Jika sudah demikian, tentu akan seperti yang sedang viral, Aa kasihan aa...

Untuk memastikan bisa memenuhi poin pengembangan kompetensi yang disyaratkan, pemilihan RHK sebaiknya lebih dari 32 poin.

Untuk angka amannya, pemilihan RHK pada tahap perencanaan menghasilkan setidaknya 40 poin ke atas.

Hal itu untuk mengantisipasi jika ada salah satu atau beberapa RHK yang telah dipilih ternyata gagal terealisasi.

 

Memilih RHK atau Rencana Hasil Kerja

Seperti diketahui, terdapat total 18 RHK atau Rencana Hasil Kerja yang bisa dipilih untuk pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.

Pemilihan RHK pada SKP tersebut bisa dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Baca Juga: 32 Poin Langsung Terpenuhi, Ini 7 RHK dengan Poin Minimal 12 untuk Pengisian SKP di PMM

Dalam Perencanaan Kinerja terdapat 18 Rencana Hasil Kerja atau RHK yang dapat dipilih oleh guru atau Kepala Sekolah.

18 RHK tersebut memiliki poin yang berbeda-beda mulai dari 4, 6, 8, 12, 24, 36 hingga 128 poin.

Masing-masing RHK memiliki bobot poin kerja yang berbeda.

Mulai dari 4, 6, 8, 12, 24, 36 hingga poin terbesar yaitu 128 poin.

Berikut ini daftar isi RHK atau Rencana Hasil Kerja lengkap dengan masing-masing poin:

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan.

Catatan: 1 pelatihan beserta Aksi Nyata
Bukti dukung: Sertifikat Topik
Poin: 8

Baca Juga: Penjelasan Mudah dan Ringkas Apa Itu RHK pada SKP? Lengkap Tutorial Penyusunan SKP dan Pengisian RHK

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.

Catatan: 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian
Bukti dukung: Laporan
Poin: 8

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah.

Catatan: 3 kegiatan setara 36 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 36

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah Aksi Nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 8

5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah Cerita Praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 4

6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah Perangkat Ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Catatan: 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 128

7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun Kumpulan Konten Unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 8

Baca Juga: Daftar Poin RHK dalam Pengembangan Kompetensi, Guru Penggerak Auto Penuhi Syarat

8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber Berbagi Praktik Baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data.

Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 24

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.

Catatan: 1 kegiatan setara 4 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 4

10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Catatan: 1 penghargaan setara 12 poin
Bukti dukung: Piagam
Poin: 12

11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Pelatihan Mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah.

Catatan: 10 Aksi Nyata setara 6 poin
Bukti dukung: Laporan
Poin: 6

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini

12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Catatan: 10 Cerita Praktik setara 6 poin
Bukti dukung: Laporan
Poin: 6

13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun Cerita Praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Catatan: 10 Perangkat Ajar setara 6 poin
Bukti dukung: Laporan
Poin: 6

14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang.

Catatan: 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin
Bukti dukung: Cerita Praktik yang terbit di PMM
Poin: 12

Baca Juga: 10 Menit Beres, Tutorial Pengisian SKP pada Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM dari Awal sampai Akhir, Cara Mudah dan Ringkas

15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Catatan: 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 14 poin
Bukti dukung: Perangkat Ajar yang terbit di PMM
Poin: 24

16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

Catatan: 1 Kumpulan Konten Unggulan setara 6 poin
Bukti dukung: Kumpulan Konten Unggulan
Poin: 6

17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 12

Baca Juga: Optimalkan Kinerja Guru melalui Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Tugas Tambahan, Panduan dan Pedoman Praktis

18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah.

Catatan: 1 kegiatan setara 4 poin
Bukti dukung: Sertifikat
Poin: 4

 

3 Penyebab RHK Gagal

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemilihan RHK disarankan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas.

Karena itu, pilihlah RHK yang sekiranya bisa Anda laksanakan dalam 1 semester tersebut.

Setidaknya ada 3 penyebab RHK tidak terlaksana dengan baik atau malah gagal mendapat poin.

Baca Juga: Transformasi SKP Guru di Era Merdeka Belajar, Penggunaan Platform Merdeka Mengajar sebagai Inovasi Administratif dan Pembelajaran

Pertama, bukti dukung tidak terbit tepat waktu sebelum 30 Juni (semester 1) atau 31 Desember (semestes 2) tahun berjalan.

Misalnya Anda mengikuti sebuah pelatihan yang diselenggarakan pada 20 Juni 2024.

Akan tetapi sertifikat baru diterbitkan tertanggal 1 Juli 2024.

Maka sertifikat tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti dukung untuk semester 1.

Kedua, bukti dukung yang ternyata tidak diakui oleh PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Misalnya Anda mengikuti sebuah pelatihan atau seminar di daerah Anda mengajar.

Akan tetapi kegiatan tersebut diselenggarakan oleh lembaga atau kelompok yang tidak diakui oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Pengisian SKP Guru 2024 , Adaptasi Kebijakan Merdeka Belajar Ini Dibuat Agar Lebih Transparan dan Terukur!

Maka sertifikat tersebut juga tidak bisa digunakan sebagai bukti dukung.

Ketiga, Anda tidak bisa melaksanakan atau memenuhi RHK yang sudah dipilih pada tahap perencanaan.

Misalnhya Anda memilih RHK dengan poin 36 karena hanya dengan 1 RHK, maka minimal 32 poin sudah terpenuhi.

Namun kemudian Anda malah tidak bisa melaksanakan atau menyelesaikan RHK tersebut.

Maka secara otomatis Anda dianggal gagal dalam RHK tersebut.

Baca Juga: Pengisian SKP Guru 2024 , Adaptasi Kebijakan Merdeka Belajar Ini Dibuat Agar Lebih Transparan dan Terukur!

Nah, ketika poin tidak terpenuhi, secara otomatis akan berpengaruh ketika dikonversi menjadi angka kredit.

Sebagai catatan, keseluruhan RHK atau rencana hasil kerja harus dilaksanakan pada rentan waktu Januari hingga Juni 2024.

Termasuk tanggal penerbitan sertifikat sebagai bukti dukung.

Sebagai contoh, untuk guru penggerak harus mengikuti pendidikan pada periode ini (angkatan 9).

Sementara sertifikat untuk bukti dukung harus terbit sebelum awal Juli 2024.

Jika itu memenuhi bisa dilaksanakan maka guru penggerak auto memenuhi syarat poin pengembangan kompetensi karena memiliki 128 poin.

Itulah informasi jenis RHK atau Rencana Hasil Kerja yang bisa bikin nasib guru ambyar lalu bilang Aa Kasihan Aa. Semogar artikel ini bermafaat.***