POJOKSATU.id — Akhir-akhir ini ramai berita tentang pemerintah menggalang donasi untuk membantu korban gempa NTT.

Lalu, apakah penggalangan donasi tersebut sah di mata hukum?

Pemerintah dapat mengajak masyarakat memberikan sumbangan untuk tujuan tertentu, termasuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Namun, pengumpulan uang atau barang dari masyarakat tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Malaysia Tutup 591 Sekolah akibat Kabut Asap Karhutla, Bagaimana Kondisi Sekolah di Kalimantan?

Ketentuan tersebut menjadi penting terutama ketika penggalangan dana dilakukan secara terbuka dan ditujukan kepada masyarakat luas.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum mengenai pemerintah yang menggalang donasi dari rakyat?

Pengumpulan uang atau barang (PUB) di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Baca Juga: Apa Saja Faktor Pertumbuhan Ekonomi? Ini 10 Hal yang Mendorong Ekonomi Negara

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan PUB juga diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan sumbangan dari masyarakat.

Baca Juga: Fakta Kasus Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Terseret Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Pada prinsipnya, pemerintah atau pihak yang ditunjuk dapat menggalang sumbangan untuk tujuan tertentu selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah kegiatan tersebut termasuk dalam kategori PUB.

Apabila kegiatan penggalangan dana masuk dalam kategori PUB, penyelenggara harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut mencakup pihak yang menyelenggarakan pengumpulan, tujuan kegiatan, mekanisme pelaksanaan hingga pertanggungjawaban atas uang atau barang yang berhasil dihimpun.

Baca Juga: Lima Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan, Tambah Pasukan hingga Perbanyak Water Bombing

Dengan demikian, pemerintah yang menjadi pihak penggalang bantuan tidak serta-merta membuat kegiatan tersebut bebas dari aturan.

Legalitas dan mekanisme pengumpulan tetap perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah membedakan antara donasi dan pungutan wajib.

Donasi pada dasarnya merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela oleh masyarakat.

Baca Juga: Warga Desa Kebiranga Terdampak Gempa NTT Dapat Layanan Kesehatan Relawan GAN, Pijat Cimande Diminati

Sementara itu, pungutan dapat bersifat wajib sehingga harus memiliki dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak yang melakukan penarikan.

Perbedaan tersebut membuat ajakan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan bantuan secara sukarela memiliki mekanisme yang berbeda dengan kondisi ketika masyarakat diwajibkan membayar sejumlah uang.

Pemerintah juga tidak dapat begitu saja menggunakan istilah "donasi" apabila dalam praktiknya masyarakat diwajibkan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: WhatsApp Tiba-Tiba Diblokir? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengajukan Peninjauan

Jika pembayaran tersebut bersifat wajib, perlu dilihat terlebih dahulu dasar hukum serta kewenangan pemerintah untuk melakukan pungutan.

Hal serupa berlaku ketika penggalangan bantuan ditujukan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Misalnya, pemerintah mengajak masyarakat memberikan bantuan untuk korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, gempa bumi atau bencana lainnya.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat memberikan bantuan secara sukarela melalui mekanisme yang disediakan oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Festival Padasuka V Meriah Tanpa APBD, DPRD Kota Bandung Singgung Anggaran Rp600 Juta

Namun, pihak yang menyelenggarakan pengumpulan tetap perlu memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum, terutama apabila kegiatan tersebut termasuk PUB.

Penggunaan dana yang terkumpul juga perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini penting agar masyarakat mengetahui tujuan penggalangan dana sekaligus pemanfaatan bantuan yang telah diberikan.

Lantas, apakah pemerintah boleh menentukan nominal donasi?

Jika sumbangan yang diberikan masyarakat bersifat sukarela, penyebutan nominal tertentu tidak boleh mengubah sifat sumbangan tersebut menjadi kewajiban.

Baca Juga: Baby Udon Tawarkan Perspektif Laki-Laki tentang Perjuangan Rumah Tangga

Ajakan seperti "masyarakat dapat menyumbang Rp10.000" memiliki makna yang berbeda dengan perintah bahwa setiap masyarakat "wajib membayar Rp10.000".

Perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib tersebut penting karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Apabila masyarakat diwajibkan membayar sejumlah uang, perlu diperiksa apakah terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan tersebut.

Baca Juga: Tower Berdiri 8 Meter dari Rumah, Pemilik Lahan Gugat dan Minta Aktivitas Dihentikan

Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya dapat mengajak masyarakat memberikan bantuan atau sumbangan untuk tujuan tertentu, termasuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Namun, kegiatan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat tetap harus mengikuti ketentuan hukum apabila masuk dalam kategori PUB.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa donasi sukarela berbeda dengan pungutan yang bersifat wajib.

Jika suatu pembayaran disebut sebagai donasi tetapi dalam pelaksanaannya diwajibkan kepada masyarakat, dasar hukum dan kewenangan pemerintah dalam melakukan penarikan tersebut perlu dipertanyakan.

Oleh karena itu, ketika pemerintah menggalang bantuan dari masyarakat, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya tujuan pengumpulan dana, tetapi juga pihak yang menyelenggarakan, dasar hukum, mekanisme pengumpulan, sifat sumbangan serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang terkumpul.***