POJOKSATU.id — Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.

Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan di Jakarta dan Purwokerto, dengan Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh penyidik.

Baca Juga: Karhutla Meluas, 72.798 Hektare Lahan Terbakar dan 57.267 Petugas Dikerahkan

Setelah memeriksa sejumlah pihak dan melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Lima Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan, Tambah Pasukan hingga Perbanyak Water Bombing

Selain Akhmad Sodiq, terdapat Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026.

KPK menemukan sejumlah pola yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa.

Baca Juga: Daftar Prodi dan Kuota PKN STAN 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 30 Agustus

Salah satu konstruksi perkara yang diungkap KPK menyangkut permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Uang tersebut diduga diminta dengan alasan dapat membantu calon mahasiswa agar dinyatakan lolos seleksi.

Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan pada akhirnya tidak diterima.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta.

Selain itu, terdapat dana sekitar Rp99 juta dalam rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Warga Desa Kebiranga Terdampak Gempa NTT Dapat Layanan Kesehatan Relawan GAN, Pijat Cimande Diminati

KPK juga mengelompokkan perkara ini ke dalam tiga klaster dugaan praktik korupsi.

Klaster tersebut mencakup dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa, pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kelulusan mahasiswa, serta pemberian uang untuk membantu proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Selain dugaan pemerasan sebesar Rp650 juta, KPK turut mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp680 juta.

Dana tersebut diduga memiliki hubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan 1.500 Prajurit TNI Beserta Pemadam Perorangan untuk Padamkan Karhutla

Penyidik juga tengah menelusuri rangkaian transaksi yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1,12 miliar.

Nilai tersebut muncul dalam konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat internal kampus dan pihak dari luar Unsoed.

Proses penyidikan hingga kini masih terus berlangsung.

Baca Juga: Baby Udon Tawarkan Perspektif Laki-Laki tentang Perjuangan Rumah Tangga

KPK tidak hanya mendalami transaksi yang telah ditemukan, tetapi juga menelusuri jumlah mahasiswa baru yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, termasuk pihak yang disebut memperoleh bantuan atau janji untuk dapat diterima melalui jalur tertentu.

Keenam tersangka juga telah ditahan oleh KPK.

Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus yang menjerat Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Berbagai dugaan yang muncul dalam konstruksi perkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga: WhatsApp Tiba-Tiba Diblokir? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengajukan Peninjauan

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Secara umum, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk meminta ataupun menerima sejumlah uang.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Penyidik pun masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan mahasiswa lain dalam perkara tersebut.***