POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi memberlakukan masa transisi aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, yang disahkan pada Maret 2025 dan ditargetkan mulai diterapkan penuh pada Maret 2026.

PP Tunas hadir sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Tangis Pilu 518 Honorer NTB! Kontrak Putus per 31 Desember 2025, Pemprov Akui Tak Punya Opsi

Pemerintah menilai perlu adanya pengaturan yang lebih jelas terkait usia, jenis platform, serta peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengelompokkan akses media sosial berdasarkan kategori usia anak.

Setiap kelompok usia memiliki ketentuan berbeda, dengan fokus utama pada perlindungan anak dari risiko konten berbahaya dan penyalahgunaan platform digital.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek, Bupati Bekasi Jadi Sasaran OTT

Untuk anak berusia di bawah 13 tahun, PP Tunas menegaskan bahwa mereka hanya diperbolehkan mengakses platform yang secara khusus dirancang untuk anak-anak.

“Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform ramah anak dan harus dalam pengawasan orang tua,” bunyi ketentuan dalam PP Tunas.

Selain itu, platform tersebut harus memiliki profil risiko rendah dan penggunaan akun wajib mendapatkan izin dari orang tua atau wali.

Baca Juga: Geger di Aceh Barat, Warga Ramai-Ramai Keruk Pasir karena Dikira Ada Emas! Netizen Malah Bilang Jangan Diviralin!

Sementara itu, anak berusia 13 tahun hingga di bawah 16 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan profil risiko rendah.

Namun, akses tersebut tetap mensyaratkan persetujuan orang tua. Pemerintah menilai kelompok usia ini masih membutuhkan pendampingan ketat dalam aktivitas bermedia sosial.

Adapun untuk anak berusia 16 tahun hingga di bawah 18 tahun, aturan memberikan ruang akses yang lebih luas.

Baca Juga: Kontrak Diputus 31 Desember! 518 Honorer Pemprov NTB Tak Bisa Diselamatkan, Ini Kendala Utamanya

Mereka diperbolehkan menggunakan platform dengan profil risiko rendah maupun tinggi.

Meski demikian, izin orang tua tetap menjadi syarat utama sebelum anak dapat mengakses media sosial.

Kebijakan ini menegaskan peran penting orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.

Baca Juga: Heboh Langkah Tak Terduga Gubernur DKI Batalkan Kembang Api Demi Korban Bencana Sumatera, Warga Ikut Terharu

Pemerintah berharap PP Tunas dapat mendorong keterlibatan keluarga dalam membangun kebiasaan digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Masa transisi yang berlangsung hingga Maret 2026 dimaksudkan agar seluruh pihak, termasuk penyedia platform digital, orang tua, serta institusi pendidikan, memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Selama periode ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan penyempurnaan teknis terkait implementasi aturan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Honorer Brebes Datangi DPRD, Minta Kepastian Diangkat PPPK Paruh Waktu karena Tak Masuk Database

Di sisi lain, kebijakan ini juga memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian pihak menyambut baik langkah pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Namun, ada pula yang mempertanyakan kesiapan platform digital dan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas bukan bertujuan membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan ruang digital yang aman dan sesuai usia.

Dengan regulasi ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengorbankan kesehatan mental dan sosial mereka.***