POJOKSATU.id - Suasana haru menyelimuti ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tangis pilu pecah ketika kepastian nasib mereka diumumkan bahwa kontrak kerja 518 honorer dipastikan berakhir dan tidak diperpanjang per 31 Desember 2025.

Harapan untuk tetap bekerja di lingkungan Pemprov NTB pupus di ujung tahun.

Baca Juga: Kontrak Diputus 31 Desember! 518 Honorer Pemprov NTB Tak Bisa Diselamatkan, Ini Kendala Utamanya

Momen emosional itu terjadi saat ratusan honorer menyampaikan aspirasi di hadapan pemerintah daerah.

Mereka tidak hanya memperjuangkan status pekerjaan, tetapi juga masa depan keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan sebagai tenaga honorer.

Sebelum kontrak benar-benar berakhir, para honorer masih berharap ada kebijakan penyelamatan.

Baca Juga: Heboh Langkah Tak Terduga Gubernur DKI Batalkan Kembang Api Demi Korban Bencana Sumatera, Warga Ikut Terharu

Namun, pemerintah daerah menegaskan keputusan tersebut bersifat final karena mengikuti aturan pemerintah pusat.


Kepastian Kontrak Berakhir Akhir 2025

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa kontrak 518 honorer hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

Setelah tanggal tersebut, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja mereka.

Baca Juga: Eks Menlu Malaysia Tegur Tito, Soal Sumbangan Tak Boleh Dinilai Kecil atau Besar dan Suruh Belajar dalam Perkataannya

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan gaji honorer di luar skema yang telah diatur.

“Mereka tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan kontraknya karena izin dari pusat hanya sampai 31 Desember 2025,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dikutip dari Antara News, 9 Desember 2025.


Tangis Honorer Pecah di Hadapan Gubernur

Kepastian tersebut memicu reaksi emosional dari para honorer.

Tangis pilu terdengar saat mereka menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran akan masa depan.

Baca Juga: Mendagri Tito Angkat Bicara soal Bantuan Beras 30 Ton UEA yang Dikembalikan Pemkot Medan

Banyak dari mereka mengaku telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah daerah.

Bagi para honorer, berakhirnya kontrak bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan.

Kekhawatiran akan sulitnya mencari pekerjaan baru di usia yang tidak lagi muda turut mewarnai suasana audiensi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2026 Fokus Pendidikan, Peluang Guru dan Tenaga Kependidikan Kembali Terbuka


Gagal Terakomodasi Skema PPPK

Sebagian besar dari 518 honorer tersebut sebelumnya juga tidak terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kendala utama yang dihadapi adalah status mereka yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibat persoalan administrasi tersebut, mereka tidak dapat diusulkan dalam formasi PPPK yang dibuka pemerintah.

Baca Juga: Masih Terisolasi! Bobby Akui 10 Desa di Sumut Masih Lumpuh Total Usai Banjir Maut

Hal ini semakin mempersempit peluang mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.


Pemprov NTB Tak Punya Kewenangan Perpanjang

Pemprov NTB menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan di luar aturan pusat.

Meski memahami dampak sosial yang ditimbulkan, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi yang berlaku.

Menurut pemerintah daerah, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi.

Namun, seluruh opsi tersebut mentok pada aturan nasional yang melarang perpanjangan kontrak honorer setelah 2025.


Opsi Tali Asih Jadi Harapan Terakhir

Sebagai bentuk empati, Pemprov NTB menyebut tengah mengkaji kemungkinan pemberian tali asih atau bantuan tertentu bagi para honorer yang kontraknya berakhir.

Baca Juga: Ratusan Honorer Brebes Datangi DPRD, Minta Kepastian Diangkat PPPK Paruh Waktu karena Tak Masuk Database

Meski demikian, bantuan tersebut tidak bersifat permanen dan tidak mengubah status kepegawaian.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tali asih hanya dimaksudkan untuk meringankan beban sementara, bukan sebagai pengganti pekerjaan.


Potret Masalah Honorer Nasional

Kasus 518 honorer NTB mencerminkan persoalan honorer yang terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah Diganti, Periodenya Memang Sudah Habis, Dipilih Musda 2020

Penataan non-ASN yang dilakukan pemerintah pusat berdampak langsung pada ribuan tenaga honorer yang tidak masuk database BKN.

Situasi ini memunculkan perdebatan mengenai keadilan bagi honorer lama yang telah mengabdi, namun harus tersingkir karena persoalan administratif.

Meski pemerintah daerah berupaya memberikan solusi sementara, nasib honorer tetap menjadi pekerjaan rumah besar yang menanti kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.***