POJOKSATU.id - Kepastian pahit harus diterima ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebanyak 518 honorer dipastikan tidak bisa diselamatkan dan kontrak kerja mereka resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diperpanjang memasuki tahun 2026.

Baca Juga: Heboh Langkah Tak Terduga Gubernur DKI Batalkan Kembang Api Demi Korban Bencana Sumatera, Warga Ikut Terharu

Kabar tersebut sekaligus menutup harapan para honorer yang sebelumnya berharap masih ada solusi, baik melalui perpanjangan kontrak maupun pengangkatan lewat skema PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan, keputusan ini bukan kebijakan daerah semata, melainkan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Sebelum polemik ini mencuat ke publik, Pemprov NTB mengaku telah berupaya mencari berbagai celah agar para honorer tetap bisa dipertahankan.

Baca Juga: Eks Menlu Malaysia Tegur Tito, Soal Sumbangan Tak Boleh Dinilai Kecil atau Besar dan Suruh Belajar dalam Perkataannya

Namun seluruh opsi tersebut mentok pada regulasi nasional.


Kontrak Honorer Berakhir Akhir 2025

Gubernur NTB menegaskan bahwa kontrak 518 honorer hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

Setelah tanggal tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memperpanjang kontrak kerja mereka.

Baca Juga: Mendagri Tito Angkat Bicara soal Bantuan Beras 30 Ton UEA yang Dikembalikan Pemkot Medan

Kebijakan ini sejalan dengan penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah pusat.

Di mana pemerintah daerah dilarang menganggarkan gaji honorer di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Mereka tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan kontraknya karena izin dari pusat hanya sampai 31 Desember 2025,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dikutip dari Antara News, 9 Desember 2025.


Gagal Masuk Skema PPPK

Sebagian dari 518 honorer tersebut sebelumnya juga tidak terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Salah satu kendala utama adalah status mereka yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Formasi CPNS 2026 Fokus Pendidikan, Peluang Guru dan Tenaga Kependidikan Kembali Terbuka

Akibat persoalan administrasi tersebut, mereka tidak bisa diusulkan dalam formasi PPPK yang dibuka pemerintah.

Kondisi ini membuat posisi mereka semakin sulit dipertahankan menjelang berakhirnya kontrak.


Pemprov NTB Akui Tak Punya Opsi

Pemerintah Provinsi NTB mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menabrak aturan pusat.

Baca Juga: Masih Terisolasi! Bobby Akui 10 Desa di Sumut Masih Lumpuh Total Usai Banjir Maut

Meski memahami beban sosial dan ekonomi yang akan ditanggung para honorer, pemerintah daerah menegaskan harus patuh pada regulasi yang berlaku.

Pemprov NTB menyebutkan bahwa keputusan ini bukan diambil secara tiba-tiba.

Melainkan merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional terkait penataan ASN dan penghapusan status honorer.

Baca Juga: Ratusan Honorer Brebes Datangi DPRD, Minta Kepastian Diangkat PPPK Paruh Waktu karena Tak Masuk Database


Sempat Diwarnai Aksi Protes

Kepastian berakhirnya kontrak ini sempat memicu aksi protes dari para honorer.

Mereka menyuarakan kegelisahan atas masa depan pekerjaan dan penghasilan yang akan terhenti mulai 2026.

Para honorer berharap adanya kebijakan afirmatif atau solusi alternatif dari pemerintah pusat.

Tentunya agar mereka tidak sepenuhnya kehilangan mata pencaharian setelah bertahun-tahun mengabdi.


Tali Asih Jadi Opsi Terakhir

Sebagai bentuk perhatian, Pemprov NTB menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pemberian tali asih atau bantuan tertentu bagi para honorer yang kontraknya berakhir.

Namun, bantuan tersebut tidak bersifat pengganti pekerjaan dan tidak mengubah status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah Diganti, Periodenya Memang Sudah Habis, Dipilih Musda 2020

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tali asih hanya bersifat sementara dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Kasus 518 honorer di NTB menambah daftar panjang persoalan honorer di berbagai daerah.

Penataan non-ASN yang dilakukan pemerintah pusat berdampak langsung pada ribuan tenaga honorer yang tidak masuk database BKN.

Baca Juga: Megawati Ancam Anggotanya Jika Berani Tilep Uang Donasi Sumatra, Siap-siap Dipecat dari Keanggotaan PDIP

Situasi ini memicu perdebatan soal keadilan bagi honorer lama yang telah mengabdi, namun tersingkir karena persoalan administrasi.

Keputusan ini bersifat final karena mengikuti aturan pemerintah pusat.

Meski pemerintah daerah mengupayakan solusi seperti tali asih, masa depan pekerjaan para honorer tetap menjadi persoalan serius yang menanti kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.***