POJOKSATU.id - Peserta yang akan mengikuti Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 tidak cukup hanya terdaftar sebagai kontingen daerah.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPSN VI 2026 memuat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi peserta, mulai dari batas usia, status sebagai santri aktif, dokumen administrasi, hingga perlengkapan yang wajib dibawa.
Ketentuan ini penting diperhatikan karena proses pendaftaran dilakukan melalui Operator Kanwil Kemenag Provinsi. Data yang telah difinalisasi juga tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga: Kemah Santri PPSN VI 2026 Kemenag Dibuka, Cek Jadwal, Rangkaian Kegiatan dan Link Unduh Juknis
Syarat Peserta Pramuka Santri PPSN VI 2026
Dalam Juknis, peserta Pramuka Santri merupakan santri dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Salafiyah, serta jenjang Ulya/MA/SMA/SMK di pesantren.
Peserta juga harus berstatus santri aktif di pondok pesantren yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS Pesantren.
Batas usia yang ditetapkan adalah 16 sampai 25 tahun. Selain itu, peserta harus sehat jasmani dan rohani serta sanggup mematuhi Tata Tertib PPSN VI Tahun 2026.
Baca Juga: Jerit Pedagang Legal Pasar Tanjung Jember: Kita Bayar Pajak Mahal, Tapi Kalah Sama yang Ilegal!
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
Bagi santri yang memenuhi persyaratan umum, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi.
Dokumen tersebut meliputi:
-
Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang masih berlaku.
-
Surat izin dari orang tua atau wali.
-
Surat keterangan sehat dari dokter.
-
Surat izin dari pimpinan pesantren asal peserta.
-
Surat tugas dari Kanwil Kemenag Provinsi.
-
Pas foto berseragam Pramuka ukuran 3 x 4.
Ada pula kewajiban sumbangsih dari masing-masing peserta. Peserta diminta membawa satu buku tulis dan ballpoint untuk bakti fisik peningkatan sumber daya manusia.
Selain itu, peserta membawa satu buku bacaan fiksi atau nonfiksi, kitab kuning, atau Al-Qur'an untuk pengadaan perpustakaan setempat.
Jangan Lupa Perlengkapan Pribadi
Karena PPSN VI 2026 berlangsung dalam format perkemahan, peserta juga harus menyiapkan perlengkapan pribadi dan kebutuhan selama berada di lokasi.
Juknis mencantumkan perlengkapan pentas seni dan karnaval berupa pakaian adat daerah, alat tulis, obat-obatan pribadi, serta perlengkapan kesehatan yang diperlukan.
Peserta juga wajib membawa seragam Pramuka lengkap serta pakaian olahraga atau pakaian lapangan.
Untuk kebutuhan tinggal di bumi perkemahan, peserta perlu menyiapkan perlengkapan ibadah, perlengkapan mandi, kantong tidur, matras, alas duduk, pakaian tahan dingin, jas hujan, dan kebutuhan lain yang diperlukan.
Kontingen Juga Punya Perlengkapan Khusus
Bukan hanya peserta yang harus bersiap. Setiap Umpi dan kontingen daerah juga memiliki kebutuhan perlengkapan tersendiri.
Kontingen perlu membawa cinderamata, perlengkapan tenda kemah lengkap, perlengkapan kesenian daerah, perlengkapan olahraga tradisional, serta makanan khas daerah untuk kegiatan kuliner.
Baca Juga: Tumpukan Sampah Menggunung, Pramono Perintahkan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditutup
Makanan khas yang dibawa disarankan merupakan jenis makanan yang tahan lama.
Kontingen juga harus membawa sejumlah bendera berukuran 90 x 135 sentimeter, yakni Bendera Merah Putih, Bendera WOSM, Bendera Pramuka, dan Bendera Kontingen per-Umpi.
Peralatan memasak dan perlengkapan makan juga menjadi bagian yang perlu disiapkan.
Ada pula ketentuan pembuatan Badge Kontingen Daerah. Badge harus memuat Logo PPSN VI 2026 dan ikon khas daerah, tetapi tidak boleh mengandung unsur SARA, politik, atau hal lain yang bertentangan dengan larangan pemerintah.
Ukuran badge maksimal 5 x 10 sentimeter dan dipasang di atas saku dada kiri seragam Pramuka.
Pendaftaran Dilakukan Operator Kanwil
Hal lain yang perlu diketahui, peserta tidak melakukan pendaftaran secara mandiri.
Pendaftaran calon peserta PPSN VI 2026 dilakukan secara online melalui aplikasi PPSN VI pada laman ppsn2026.id. Proses tersebut dilakukan oleh Operator Kanwil Kemenag Provinsi.
Pendaftaran berlangsung 5 sampai 20 September 2026, sedangkan verifikasi dan validasi dilakukan 5 sampai 25 September 2026.
Saat pendaftaran, operator mendaftarkan tiga unsur kepesertaan, yaitu Pramuka Santri, Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda), dan Pembina Pendamping (Bindamping).
Khusus pendaftaran Pramuka Santri, operator harus memasukkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan NIK santri.
Baca Juga: Purbaya Hepi dan Sumringah Sepeti Lepas Beban Berat, Ungkap Alasan Pencopotannya Jawab Spekulasi
Jika data santri tidak ditemukan, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Jika data ditemukan, operator baru dapat melengkapi data dan dokumen peserta.
Jangan Asal Finalisasi Data
Ini bagian yang cukup penting bagi operator dan kontingen.
Data pendaftaran memang dapat disimpan sementara sebelum difinalisasi. Namun, setelah data difinalisasi, pendaftaran tersebut tidak dapat dibatalkan.
Setelah itu, panitia akan melakukan verifikasi dan validasi secara online.
Data yang tidak sesuai ketentuan dapat dikembalikan ke akun Kanwil Kemenag Provinsi untuk diperbaiki atau diubah.
Sementara data yang telah dinyatakan sesuai akan diintegrasikan dan didaftarkan dengan aplikasi Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Ayo Pramuka.
Baca Juga: Ranperda Perubahan RPJMD Jabar Ditarik, DPRD Soroti Rencana Pinjaman Daerah
Saat Tiba di Malang, Ada Empat Loket
Peserta juga perlu memahami bahwa proses administrasi belum berhenti ketika tiba di lokasi.
Pada 30 September 2026, Pinkonda harus menuju Posko Sekretariat PPSN VI untuk melakukan pendaftaran ulang.
Proses tersebut terdiri dari empat loket, yakni penandatanganan berkas, informasi tapak perkemahan, pengambilan perlengkapan peserta, serta pengambilan Surat Izin Memasuki Areal Perkemahan dan Surat Izin Mendirikan Tenda Kemah Utama serta Tenda Dapur Terbuka.
Setelah proses tersebut selesai, Pinkonda mengarahkan kontingen menuju tapak kemah yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ranperda Perubahan RPJMD Jabar Ditarik, DPRD Soroti Rencana Pinjaman Daerah
Peserta Juga Wajib Patuhi Tata Tertib
Selama berada di lokasi, peserta wajib mengikuti seluruh ketentuan tata tertib perkemahan.
Juknis dan tata tertib mengatur sejumlah larangan yang perlu diperhatikan. Peserta dilarang membuang sampah sembarangan, menebang pohon untuk keperluan apa pun, berkunjung ke anjungan lain di luar waktu yang ditentukan, serta merokok, mengonsumsi minuman keras, dan narkoba di area perkemahan.
Peserta yang aktif mengikuti kegiatan berhak mendapatkan Piagam dan Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA) PPSN VI 2026.
Namun, pelanggaran tata tertib maupun adat perkemahan dapat dikenai sanksi. Berat atau ringannya sanksi ditetapkan melalui mekanisme Dewan Adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: RAPBD Kabupaten Bandung 2027 Mulai Dibahas, Pemkab dan DPRD Sepakat Prioritaskan Kesejahteraan Warga
Dengan demikian, persiapan menuju PPSN VI 2026 bukan hanya soal keberangkatan dan perlengkapan kemah.
Peserta perlu memastikan identitas, dokumen, perlengkapan pribadi, hingga kebutuhan kontingen sudah sesuai Juknis. ***




