POJOKSATU.id – Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Purbaya menyampaikan sikapnya tersebut saat ditemui awak media setelah menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan dengan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Di tengah kerumunan wartawan yang menunggunya seusai acara, Purbaya ditanya mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menggantinya dengan Suahasil.

Jawaban Purbaya terbilang singkat.

Baca Juga: Digoda DPRD Maju Pilgub Jatim, Gus Fawait Tegaskan Fokus Urus Jember Dulu

Ia menegaskan bahwa pergantian posisi Menteri Keuangan merupakan kewenangan Presiden.

“Ini hak prerogatif presiden, kita ikutin saja,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menjadi respons langsung Purbaya setelah sehari sebelumnya Presiden Prabowo resmi memberhentikannya dari jabatan Menteri Keuangan.

 

Purbaya Tak Memperpanjang Polemik

Sikap Purbaya tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dirinya menerima keputusan pergantian tersebut sebagai kewenangan Presiden.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Ditetapkan Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Kapal Fiberglass 5 Gross Tonnage

Dengan keputusan tersebut, Suahasil resmi menggantikan Purbaya yang sebelumnya menduduki posisi bendahara negara selama sekitar satu tahun.

Menariknya, sehari setelah pergantian, Purbaya tetap hadir dalam prosesi sertijab untuk menyerahkan jabatan kepada penggantinya.

 

Jawaban Purbaya Jadi Sorotan

Pernyataan Purbaya soal “hak prerogatif Presiden” muncul di tengah berbagai spekulasi mengenai alasan pergantian Menteri Keuangan.

Sejumlah isu sebelumnya berkembang terkait dinamika internal Kementerian Keuangan. Namun, Purbaya menepis anggapan bahwa pencopotannya semata-mata disebabkan gesekan internal.

Dalam keterangannya kepada awak media, Purbaya menyebut keputusan pergantian tersebut merupakan kewenangan Presiden.

Baca Juga: Ranperda Perubahan RPJMD Jabar Ditarik, DPRD Soroti Rencana Pinjaman Daerah

Purbaya menepis isu gesekan internal yang disebut-sebut menjadi alasan pencopotannya.

Dengan demikian, pernyataan Purbaya memberikan penekanan berbeda di tengah derasnya spekulasi publik.

Alih-alih membongkar persoalan internal secara terbuka, mantan Menkeu tersebut memilih mengembalikan keputusan tersebut kepada kewenangan Presiden.

Baca Juga: RAPBD Kabupaten Bandung 2027 Mulai Dibahas, Pemkab dan DPRD Sepakat Prioritaskan Kesejahteraan Warga

 

Sempat Mengaku Kesal

Meski menerima keputusan tersebut, Purbaya sebelumnya mengakui bahwa dirinya sempat merasa kecewa setelah mengetahui pencopotan dari jabatan Menteri Keuangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan setelah pergantian jabatan, Purbaya mengaku sempat kesal dan bahkan mengalami kesulitan tidur.

Namun, ia kemudian mengatakan kondisinya sudah lebih baik. Ia juga mengaku sebenarnya sudah memperkirakan kemungkinan dirinya diganti.

Baca Juga: APBD Jabar Defisit Rp3,4 Triliun, Dedi Mulyadi Tunggu Dana Bagi Hasil dari Pusat

Purbaya juga mengatakan bahwa masa sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan sudah cukup baginya.

Sementara itu, pergantian dirinya dengan Suahasil dilakukan ketika pemerintah menghadapi perhatian besar terhadap pengelolaan APBN dan kredibilitas kebijakan fiskal.

 

Suahasil Bawa Pesan soal APBN

Di sisi lain, Suahasil langsung menyampaikan arah yang akan dibawanya setelah dipercaya menjadi Menteri Keuangan.

Dalam keterangannya setelah dilantik, Suahasil mengatakan Presiden Prabowo memberikan arahan untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

“Arahan khusus dari Bapak Presiden adalah untuk menjaga keuangan negara, artinya menjaga kesehatannya, menjaga kredibilitas dari keuangan negara tersebut,” ungkap Suahasil.

Ia menegaskan APBN harus tetap sehat sekaligus mampu mendukung program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-17, IMHK Perkuat Semangat Kekeluargaan dan Solidaritas Bikers Honda Karawang

“Jadi APBN sebagai bagian dari keuangan negara harus bisa menjalankan program-program prioritas pemerintah, karena itu APBN-nya itu harus sehat. Selain APBN-nya harus sehat, dia juga harus kredibel, APBN itu harus dapat dipercaya,” lanjutnya.

 

Purbaya Pilih Mengikuti Keputusan Presiden

Pergantian Menteri Keuangan ini pun menandai berakhirnya masa jabatan Purbaya.

Namun, dari pernyataan terbarunya, Purbaya tidak menunjukkan keinginan untuk memperdebatkan keputusan tersebut di ruang publik.

Kalimat “ini hak prerogatif Presiden, kita ikutin saja” menjadi pesan paling jelas yang disampaikan Purbaya setelah sertijab.

Baca Juga: Tas Darurat Bencana Wajib Berisi Apa Saja? Ini Daftar Barang dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk sementara, polemik mengenai alasan pergantian masih menjadi perhatian publik. Pemerintah sendiri secara resmi menetapkan pergantian tersebut melalui Keppres Nomor 97/P Tahun 2026.

Yang jelas, kursi Menteri Keuangan kini resmi berpindah dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.