POJOKSATU.id - Nasib PPPK paruh waktu dan PPPK berstatus downgrade kembali menjadi sorotan.
Di tengah belum jelasnya regulasi peningkatan status, kelompok PPPK ini diminta untuk bersatu.
Keduanya harus kompak memperjuangkan aturan yang membuka jalan menuju status PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Kasasi PPPK Ditolak Mahkamah Agung, SK Lama Dinyatakan Cacat Hukum
Seruan tersebut muncul seiring semakin banyaknya keluhan PPPK paruh waktu dan downgrade yang merasa hak serta kesejahteraannya masih jauh dari kata ideal.
Meski telah dinyatakan lulus seleksi, status paruh waktu membuat mereka belum memperoleh kepastian karier sebagaimana PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu dan Downgrade Masih Terbatas Haknya
PPPK paruh waktu merupakan skema yang diterapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berkinerja Bagus Berpeluang Diangkat jadi Penuh Waktu di Lobar
Skema ini diberikan kepada peserta seleksi ASN yang dinyatakan memenuhi syarat.
Namun belum juga mendapatkan formasi penuh waktu karena keterbatasan kebutuhan dan anggaran daerah.
Sementara itu, istilah downgrade merujuk pada peserta yang sebelumnya berharap diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Tolak Teken Kontrak, Guru PPPK Paruh Waktu di Cianjur Rencanakan Demo
Tetapi akhirnya hanya ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.
Kondisi ini membuat sebagian PPPK merasa berada dalam posisi serba tanggung, baik dari sisi beban kerja maupun kesejahteraan.
Regulasi Kenaikan Status Dinilai Belum Jelas
Hingga kini, regulasi yang mengatur mekanisme peningkatan status dari PPPK paruh waktu atau downgrade menjadi PPPK penuh waktu dinilai belum tegas.
Aturan yang ada baru sebatas mengatur pengadaan PPPK paruh waktu, tanpa menjelaskan jalur karier dan peluang peningkatan status secara pasti.
Akibatnya, banyak PPPK paruh waktu merasa khawatir akan terjebak dalam status tersebut dalam waktu lama.
Serta tanpa kepastian kapan bisa diangkat penuh waktu meski telah menunjukkan kinerja yang baik.
Diminta Kompak Perjuangkan Regulasi
Sejumlah pihak menilai, salah satu kunci agar aspirasi PPPK paruh waktu dan downgrade didengar adalah kekompakan dalam memperjuangkan regulasi.
Jika bergerak sendiri-sendiri, suara PPPK dinilai sulit sampai ke pengambil kebijakan di tingkat pusat.
Dalam pemberitaan media nasional, disampaikan bahwa PPPK paruh waktu dan downgrade harus bersatu memperjuangkan regulasi peningkatan status ke PPPK penuh waktu.
Bertujuan agar memiliki kedudukan, hak, dan kesejahteraan yang lebih jelas.
Peluang Naik Status Tetap Ada
Meski regulasi belum detail, peluang peningkatan status PPPK paruh waktu sejatinya masih terbuka.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Siap Masuk Rekening, 6 OPD Mulai Diproses
Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan bahwa PPPK paruh waktu dapat dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu.
Namun dengan memperhatikan kebutuhan formasi, kinerja, dan kemampuan keuangan negara maupun daerah.
Karena, tanpa payung hukum yang jelas, peluang tersebut belum bisa dipastikan kapan dan bagaimana mekanismenya akan diterapkan secara nasional.
Harapan Besar pada Pemerintah Pusat
PPPK paruh waktu dan downgrade berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB dan DPR RI, dapat segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur peningkatan status.
Aturan tersebut diharapkan bersifat adil, transparan, dan berbasis kinerja, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus meningkatkan kinerja.
Baca Juga: Klaim Kebebasan Pers vs Fakta Lapangan, Benarkah Pers Indonesia Sudah Bebas?
Tanpa dibayangi kecemasan soal masa depan status kepegawaiannya.
Kekompakan Jadi Kunci Perjuangan
Seruan agar PPPK paruh waktu dan downgrade bersatu bukan tanpa alasan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa aspirasi ASN dan non-ASN lebih cepat direspons ketika disampaikan secara kolektif dan terorganisasi.
Jika kekompakan terjaga, perjuangan peningkatan status PPPK paruh waktu diyakini memiliki peluang lebih besar untuk mendapat perhatian serius dari pemerintah.***




