POJOKSATU.id – Di tengah peringatan Hari Pers Nasional 9 Febuari 2026, pertanyaan yang kembali muncul adalah apakah kebebasan pers benar-benar sudah tercipta hari ini?
Secara hukum, negara menjamin kemerdekaan pers.
Namun, fakta yang dihimpun dari berbagai media kredibel menunjukkan gambaran yang lebih kompleks dari sekadar pernyataan normatif.
Baca Juga: Nasib 310 Guru Honorer Paser Usai Gagal PPPK, Ini Solusi dari Pemda
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.
Dalam pernyataannya, pemerintah menyebut pers harus tetap diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol dan memastikan transparansi publik.
Pernyataan ini dikutip Pojoksatu.id dari siaran resmi Komdigi 9/2/2026.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berkinerja Bagus Berpeluang Diangkat jadi Penuh Waktu di Lobar
Namun, kondisi ideal tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan bahwa pers Indonesia kini berada di titik krusial.
Menurutnya, media menghadapi tekanan ekonomi, disrupsi digital, dan tantangan keberlanjutan.
Baca Juga: Alasan 9 Februari Diperingati sebagai Hari Pers Nasional, Begini Fakta Sejarahnya!
Yang membuat ekosistem pers rawan terguncang jika tidak mendapatkan dukungan negara dikutip Pojoksatu.id dari laporan Suara Surabaya.
Di sisi lain, sejumlah kasus yang menimpa jurnalis menunjukkan bahwa tekanan terhadap kebebasan pers masih nyata.
Salah satunya adalah pembatalan sementara kartu liputan seorang jurnalis di Istana yang menimbulkan sorotan publik.
Dikutip Pojoksatu.id dari Law-Justice, meski kemudian dikoreksi dan disertai permintaan maaf.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa hubungan pers dan kekuasaan masih penuh dinamika.
Baca Juga: Alasan 9 Februari Diperingati sebagai Hari Pers Nasional, Begini Fakta Sejarahnya!
Tekanan terhadap kebebasan pers juga tercermin dalam laporan lembaga internasional.
CIVICUS Monitor, salah satu pemantau kebebasan sipil global, memasukkan Indonesia dalam kategori negara dengan tingkat kekhawatiran serius terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers.
Sementara itu, laporan HAM dari State Department Amerika Serikat mencatat tidak banyak perubahan signifikan dalam perlindungan kebebasan berekspresi selama setahun terakhir.
Baca Juga: Nasib 310 Guru Honorer Paser Usai Gagal PPPK, Ini Solusi dari Pemda
Dua temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers bukan hanya isu domestik, tetapi menjadi sorotan dunia internasional.
Dengan berbagai temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers sudah diakui dan dilindungi secara hukum, namun belum sepenuhnya tercipta dalam praktik nyata.
Pers masih menghadapi ancaman struktural, tekanan politik, serta tantangan ekosistem yang belum stabil.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berkinerja Bagus Berpeluang Diangkat jadi Penuh Waktu di Lobar
Artinya, perjuangan menuju kebebasan pers yang ideal masih panjang dan membutuhkan komitmen semua pihak baik negara, media, maupun masyarakat.***




