POJOKSATU.id - Polemik pengangkatan PPPK kembali menjadi sorotan nasional.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi terkait pengangkatan PPPK.

Sekaligus menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) lama dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Siap Masuk Rekening, 6 OPD Mulai Proses

Putusan tersebut menjadi babak akhir dari sengketa panjang seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Di mana sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka putusan pengadilan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berkinerja Bagus Berpeluang Diangkat jadi Penuh Waktu di Lobar

Putusan ini bukan hanya berdampak pada daerah bersangkutan, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah lain.

Tentunya agar bisa menjalankan seleksi PPPK secara transparan dan sesuai aturan.


Kasasi Ditolak, Putusan PTUN Dikuatkan

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah daerah atas sengketa pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2023.

Baca Juga: Tolak Teken Kontrak, Guru PPPK Paruh Waktu di Cianjur Rencanakan Demo

Penolakan tersebut memperkuat putusan PTUN dan PTTUN yang lebih dulu menyatakan bahwa SK pengangkatan PPPK yang diterbitkan tidak sah secara hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses pengangkatan PPPK tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada hasil Computer Assisted Test (CAT).

Sehingga melanggar prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam seleksi aparatur sipil negara.


Pakar Hukum 'SK Lama Harus Dicabut'

Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH, memberikan penegasan.

Pakar hukum pidana dari Unpab itu menyatakan bahwa konsekuensi hukum dari putusan tersebut sangat jelas.

Baca Juga: Klaim Kebebasan Pers vs Fakta Lapangan, Benarkah Pers Indonesia Sudah Bebas?

Dikutip dari POJOKSATU.id, 9 Februari 2026, T. Riza Zarzani menegaskan bahwa:

“Karena SK dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, maka segala konsekuensi administratif dan keuangan yang melekat di dalamnya berpotensi menimbulkan kerugian negara,”.

Ia menilai, pemda tidak memiliki pilihan lain selain mencabut SK lama.

Baca Juga: Nasib 310 Guru Honorer Paser Usai Gagal PPPK, Ini Solusi dari Pemda

Serta melakukan penataan ulang pengangkatan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.


Desak Pengangkatan PPPK Berbasis CAT

Lebih lanjut, Riza Zarzani menekankan bahwa pengangkatan PPPK harus sepenuhnya berbasis CAT.

Sistem CAT dinilai sebagai satu-satunya metode seleksi yang mampu menjamin transparansi, objektivitas, dan keadilan bagi seluruh peserta.

Baca Juga: PAN Mulai Susun Skenario Pilpres 2029 dengan Prabowo Zulhas, Gibran Pilih Tak Banyak Berkomentar

Menurutnya, mengabaikan hasil CAT sama saja membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

Karena itu, putusan MA ini harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.


Dampak Luas bagi Seleksi PPPK Nasional

Putusan Mahkamah Agung ini diprediksi akan berdampak luas terhadap tata kelola seleksi PPPK di berbagai daerah.

Pemda diminta lebih berhati-hati dalam menerbitkan SK pengangkatan, terutama jika proses seleksi tidak sepenuhnya mengikuti hasil tes resmi.

Jika putusan ini tidak dijalankan, pemerintah daerah berisiko menghadapi gugatan hukum lanjutan.

Termasuk tuntutan pembatalan SK dan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: WADUH PSSI Kena Denda Sampai Rp235 Juta Gara-Gara Laga Futsal! Tapi Kok Bisa? Begini Penjelasannya!


Jadi Preseden Hukum Nasional

Pengamat menilai, penolakan kasasi ini dapat menjadi preseden hukum nasional dalam penyelesaian sengketa PPPK.

Mahkamah Agung secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil seleksi berbasis CAT adalah rujukan utama dan tidak boleh diabaikan.

Bagi para peserta PPPK, putusan ini memberikan harapan bahwa proses seleksi yang dijalani secara jujur dan objektif memiliki perlindungan hukum yang kuat.


Pemerintah Daerah Diminta Taat Putusan

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah wajib melaksanakan amar putusan pengadilan.

Penundaan atau pengabaian justru dapat memperburuk persoalan dan memperpanjang konflik administratif.

Ke depan, seleksi PPPK diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara.***