POJOKSATU.id - Penolakan kontrak kerja oleh guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur menjadi sorotan publik.

Pemicu utamanya adalah besaran gaji yang tercantum dalam kontrak, yakni hanya Rp300 ribu per bulan.

Angka tersebut dinilai jauh dari kata layak oleh para tenaga pendidik.

Baca Juga: Ini Arti Kode Kelulusan RI/L R2/L di PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025, Lengkap dengan Dokumen Pemberkasan DRH

Situasi ini menambah daftar panjang polemik pelaksanaan skema PPPK paruh waktu.

Yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi penataan tenaga honorer di daerah.


Gaji Rp300 Ribu Picu Penolakan Kontrak

Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian besar guru PPPK paruh waktu di Cianjur memilih menunda bahkan menolak menandatangani kontrak kerja.

Baca Juga: Cara Cek Kode Kelulusan PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025 Usai Pasca Sanggah

Hal tersebut mereka lakukan setelah mengetahui nominal gaji yang tertera hanya Rp300 ribu per bulan.

Angka tersebut dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.

Terlebih bagi guru yang sebelumnya menerima penghasilan lebih besar saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Pandeglang Berbeda Antara Eks TKS dan Eks TKK, Ini Rinciannya

Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (FGTKN) KaB Cianjur, Edwin Solehudin akhirnya buka suara.

Beliau mengungkapkan bahwa penolakan dilakukan secara kolektif karena adanya penurunan penghasilan yang signifikan.

Dikutip dari Detik.com, 7 Februari 2026, Edwin Solehudin menjelaskan bahwa:

“Sebagian besar menolak untuk tanda tangan kontrak. Nilai gajinya sangat rendah, bahkan ada yang turun sampai 80 persen dibandingkan penghasilan sebelumnya sebagai honorer,”.


Guru Merasa Dirugikan oleh Skema PPPK Paruh Waktu

Para guru menilai, status sebagai ASN PPPK seharusnya diikuti dengan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total 8 Hari dan Cek Tanggalnya Disini!

Namun kenyataannya, skema paruh waktu justru menimbulkan kekecewaan karena penghasilan yang diterima jauh di bawah ekspektasi.

Sebagian guru menyebut bahwa gaji Rp300 ribu tersebut bahkan tidak cukup untuk menutup kebutuhan transportasi dan operasional mengajar selama sebulan.

Kondisi ini membuat banyak guru berada pada posisi dilematis.

Baca Juga: Sekolah Permanen Disiapkan Karena Progres Positif Sekolah Rakyat Terintegrasi di Tuban

Yakni menerima kontrak dengan penghasilan minim atau menolak dengan risiko kehilangan status sebagai PPPK.


Pemkab Cianjur Beri Klarifikasi

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan klarifikasi.

Pemkab menegaskan bahwa Rp300 ribu bukanlah gaji pokok penuh, melainkan tambahan penghasilan dalam skema PPPK paruh waktu.

Pemkab menyebutkan bahwa para guru tetap menerima penghasilan lain yang bersumber dari mekanisme sebelumnya.

Baca Juga: Kategori A1 sampai A5 di Info GTK 2026, Ini Dampaknya terhadap Terbitnya SKTP dan Hak TPG Guru Sertifikasi

Sehingga total pendapatan tidak hanya berasal dari nominal yang tercantum dalam kontrak PPPK paruh waktu.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan guru.

Banyak yang menilai informasi mengenai skema penggajian tidak disosialisasikan secara utuh sejak awal.


Sorotan Publik terhadap Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kasus di Cianjur ini kembali membuka perdebatan soal implementasi kebijakan PPPK paruh waktu secara nasional.

Di satu sisi, kebijakan ini dimaksudkan sebagai solusi administratif bagi tenaga honorer, namun di sisi lain muncul persoalan kesejahteraan yang krusial.

Baca Juga: Kategori A1 sampai A5 di Info GTK 2026, Ini Dampaknya terhadap Terbitnya SKTP dan Hak TPG Guru Sertifikasi

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh.

Khususnya terkait transparansi skema penghasilan agar tidak menimbulkan kegaduhan di lapangan.

Jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan penolakan serupa akan terjadi di daerah lain.

Baca Juga: ASN atau Swasta Bisa WFA! Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran 2026, Ini Jadwalnya


Harapan Guru Adanya Revisi dan Kejelasan Status

Para guru berharap adanya revisi kebijakan atau setidaknya kejelasan mengenai struktur penghasilan PPPK paruh waktu.

Mereka juga meminta agar pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kelayakan hidup bagi tenaga pendidik.

Kasus penolakan kontrak di Cianjur menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ASN.

Khususnya PPPK paruh waktu, tidak hanya soal status, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan.***