POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Total cuti bersama ASN tahun depan mencapai 8 hari, dan semua cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berikut daftar cuti bersama ASN yang perlu dicatat:
Baca Juga: ASN atau Swasta Bisa WFA! Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
16 Februari 2026 (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20 Maret 2026 (Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
23 Maret 2026 (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Pandeglang Resah, Gaji Januari–Februari 2026 Masih Tertunda, Ini Penyebabnya
24 Maret 2026 (Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
15 Mei 2026 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 H
24 Desember 2026 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti bersama ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS.
Jika ada ASN yang sedang bertugas dan tidak bisa mengambil cuti.
Nah jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah hari cuti yang tidak diambil.
Pedoman Pelaksanaan
Keputusan Presiden ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam merencanakan cuti bersama.
Selain cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026.
Baca Juga: Benarkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Hubungannya dengan Rekrutmen CPNS, Ini Penjelasan Resminya
Nah yang akan berlaku untuk umum dan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kenapa Penting Dicatat?
Mengetahui jadwal cuti bersama sangat penting untuk perencanaan kerja, perjalanan, maupun liburan keluarga.
ASN bisa memanfaatkan cuti ini tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka, sehingga tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
Demikian tahun 2026, ASN mendapatkan total 8 hari cuti bersama.
Semua tanggal ini sudah resmi dan menjadi pedoman pelaksanaan cuti di seluruh instansi pemerintah.
Pastikan jadwal ini dicatat agar rencana liburan maupun pekerjaan tidak terganggu.***




