POJOKSATU.id - Pencairan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang akhirnya mulai dilakukan.
Namun, seiring dengan kabar baik tersebut, muncul fakta penting yang perlu diketahui para PPPK.
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Pandeglang tidak seragam.
Baca Juga: AKHIRNYA CAIR! Gaji PPPK Paruh Waktu Pandeglang Mulai Masuk Rekening Secara Bertahap
Pemerintah daerah menetapkan nominal berbeda berdasarkan latar belakang status tenaga sebelum diangkat menjadi PPPK.
Yakni antara eks Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan eks Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Perbedaan ini menjadi perhatian karena meski kini sama-sama berstatus ASN PPPK paruh waktu, nominal gaji yang diterima setiap bulan tidak sama.
Baca Juga: Rp50 Ribu hingga Rp700 Ribu, Ini Rincian Insentif Guru PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Pandeglang Mulai Cair
Berdasarkan laporan Radar Banten, BPKAD Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu mulai dicairkan secara bertahap.
Pencairan dilakukan setelah masing-masing OPD melengkapi dokumen administrasi keuangan yang menjadi syarat pembayaran gaji.
Karena itu, tidak semua PPPK menerima gaji secara bersamaan.
Baca Juga: Resmi Jadi ASN, 5.000 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Hanya Digaji Rp200 Ribu
Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam proses pencairan tersebut, terungkap adanya perbedaan nominal gaji berdasarkan status tenaga sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:
- Eks Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
- Eks Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menerima gaji lebih besar, yakni Rp700 ribu per bulan.
Perbedaan ini berlaku bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2026.
Alasan Gaji Dibedakan
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjelaskan bahwa perbedaan besaran gaji tersebut bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Jangan Mau Diusir! Pasien BPJS PBI JK yang Dicoret Ternyata Masih Punya Hak Berobat 1 Bulan!
Skema penggajian disusun dengan mempertimbangkan riwayat status kepegawaian sebelumnya, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Eks TKK dinilai telah memiliki kontrak kerja dengan honor yang relatif lebih jelas dibanding eks TKS yang sebelumnya bersifat sukarela.
Sehingga nominal gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Baca Juga: Duet Prabowo - Zulhas Bukti Goyang Gengs Solo
Penjelasan Resmi BPKAD Pandeglang
Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menegaskan bahwa pencairan gaji PPPK paruh waktu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Serta pencairannya pun tidak serempak, melainkan bertahap berdasarkan kelengkapan administrasi.
Dikutip dari Radar Banten, 8 Februari 2026, Yahya Gunawan Kasbin menyatakan bahwa:
Baca Juga: Diduga Dikucilkan di Sekolah, Guru SD di Sebatik Tak Boleh Masuk Ruang Guru hingga Tunjangan Mandek
“Beberapa PPPK paruh waktu sudah menerima gaji setelah proses administrasi dinyatakan lengkap,"
"Sementara untuk pencairan dilakukan secara bertahap sesuai berkas yang diajukan oleh OPD masing-masing,”.
Meski tidak secara spesifik menyinggung nominal dalam pernyataannya, BPKAD memastikan seluruh pembayaran gaji dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pemkab Janjikan Evaluasi Bertahap
Pemkab Pandeglang menyatakan bahwa kebijakan gaji PPPK paruh waktu masih akan dievaluasi menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan pencairan gaji bagi seluruh PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran.
Dengan pencairan yang sudah mulai berjalan, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian terkait hak dasar PPPK paruh waktu.
Meskipun besaran gaji masih menjadi pekerjaan rumah ke depan.***




