POJOKSATU.id - Kabar baik akhirnya datang bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang.
Setelah sempat dikeluhkan karena belum juga dibayarkan sejak awal tahun, gaji PPPK paruh waktu kini mulai dicairkan dan masuk ke rekening penerima.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BPKAD.
Baca Juga: Rp50 Ribu hingga Rp700 Ribu, Ini Rincian Insentif Guru PPPK Paruh Waktu
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kelengkapan administrasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabar ini menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya harus bersabar menunggu kepastian pembayaran gaji.
Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Dicairkan Bertahap
Berdasarkan laporan Radar Banten, BPKAD Pandeglang memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu sudah mulai berjalan.
Baca Juga: Resmi Jadi ASN, 5.000 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Hanya Digaji Rp200 Ribu
Namun, pencairannya tidak dilakukan secara serentak.
Hal ini disebabkan setiap OPD memiliki kecepatan berbeda dalam menyelesaikan dan mengajukan dokumen administrasi keuangan yang menjadi syarat pencairan gaji.
PPPK paruh waktu yang administrasinya sudah lengkap tercatat lebih dulu menerima gaji, sementara yang lain masih menunggu proses verifikasi.
Baca Juga: Mensos Peringatkan Kepada RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
Penjelasan Resmi BPKAD Pandeglang
Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menjelaskan bahwa keterlambatan sebelumnya bukan disebabkan oleh penghapusan hak PPPK.
Melainkan karena proses administratif yang harus diselesaikan sesuai aturan.
Dikutip dari Radar Banten, 8 Februari 2026, Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan bahwa:
“Beberapa PPPK paruh waktu sudah menerima gaji setelah proses administrasi dinyatakan lengkap,"
"Untuk pencairan dilakukan secara bertahap sesuai berkas yang diajukan oleh OPD masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Peserta BPJS Gratis Dicoret! Terungkap Alasan di Balik Penonaktifan Massal PBI JK
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh proses agar semua PPPK paruh waktu segera menerima haknya.
Sempat Dikeluhkan karena Belum Cair
Sebelum gaji mulai dicairkan, kondisi PPPK paruh waktu di Pandeglang sempat menjadi sorotan.
Hingga memasuki Februari 2026, banyak PPPK yang mengeluhkan gaji bulan Januari belum diterima, padahal status dan SK sudah mereka kantongi.
Baca Juga: Benarkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Hubungannya dengan Rekrutmen CPNS, Ini Penjelasan Resminya
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan.
Terutama di kalangan tenaga pendidikan dan tenaga teknis yang bergantung pada penghasilan bulanan untuk kebutuhan hidup.
Pemerintah daerah kemudian memberikan klarifikasi bahwa penetapan APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi faktor utama yang memengaruhi waktu pencairan.
Baca Juga: Ironi Jalan Rusak di Bogor, Pemkot Ditegur Usai Perbaiki Jalan yang Bukan Tanggung Jawabnya
Administrasi OPD Jadi Kunci
Pemkab Pandeglang menekankan bahwa kelengkapan administrasi dari OPD sangat menentukan cepat atau lambatnya pencairan gaji PPPK paruh waktu.
OPD yang lebih cepat mengajukan dan melengkapi dokumen, otomatis lebih dulu diproses pembayarannya.
Karena itu, PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji diminta bersabar sembari menunggu proses administrasi di instansi masing-masing diselesaikan.
Pemkab Janjikan Penyelesaian Menyeluruh
Pemkab Pandeglang memastikan proses pencairan gaji PPPK paruh waktu akan terus berjalan hingga seluruh penerima mendapatkan haknya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi dengan OPD agar hambatan administratif dapat diminimalkan.
Dengan demikian, status PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan kepastian hukum.
Tetapi juga diharapkan diikuti dengan kepastian kesejahteraan.***




