POJOKSATU.id - Sorotan publik terhadap besaran penghasilan guru PPPK paruh waktu akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Pemkab Sumedang memaparkan secara rinci skema insentif guru PPPK paruh waktu yang nilainya bervariasi.
Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Baca Juga: Resmi Jadi ASN, 5.000 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Hanya Digaji Rp200 Ribu
Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menilai penghasilan guru PPPK paruh waktu terlalu kecil.
Pemkab menegaskan bahwa skema yang diterapkan tidak bisa disamaratakan karena mengikuti mekanisme anggaran daerah dan keterkaitannya dengan TPG dari pemerintah pusat.
Status Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Jelas
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu di wilayahnya telah memiliki status ASN yang jelas.
Baca Juga: Mensos Peringatkan Kepada RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada akhir 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya memastikan guru PPPK paruh waktu tetap memperoleh penghasilan.
Meski dengan skema yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! 6 Faktor yang Menentukan Besar Kecilnya Gaji 2026
Rincian Insentif Guru PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keterangan Pemkab Sumedang yang dikutip dari ANTARA News, besaran insentif guru PPPK paruh waktu tidak tunggal.
Ada beberapa kategori yang diterapkan, antara lain:
- Insentif daerah Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, tergantung alokasi anggaran dan status administrasi guru.
- Sekitar 500 guru menerima insentif Rp55 ribu per bulan, yang berfungsi sebagai penguat administrasi agar TPG dari pemerintah pusat tetap bisa dicairkan.
- Guru yang menerima kombinasi insentif daerah dan TPG dapat memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp2,25 juta per bulan.
Baca Juga: Anggaran Jadi Kunci, Kenaikan Gaji PNS 2026 Ternyata Terkait Rekrutmen CPNS
- Guru yang belum masuk skema insentif daerah tetap berhak menerima TPG pusat, namun belum memperoleh tambahan dari APBD.
Skema ini menunjukkan bahwa insentif daerah berperan sebagai pelengkap, bukan pengganti TPG.
Mengapa Nominal Insentif Berbeda-beda?
Pemkab Sumedang menjelaskan, perbedaan nominal insentif disebabkan oleh beberapa faktor.
Baca Juga: Skema Fleksibel hingga Gaji ke-13, Ini Sinyal Kebijakan Gaji ASN 2026
Di antaranya status pencatatan guru dalam sistem daerah, keterkaitan dengan pencairan TPG, serta keterbatasan fiskal daerah.
Pemerintah daerah juga tengah melakukan penyesuaian anggaran.
Dimaksudkan agar ke depan kompensasi minimal guru PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp240 ribu hingga Rp950 ribu per bulan, lebih baik dibanding skema awal.
Baca Juga: Viral Kasus Guru Halimah Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Nunukan Tindaklanjuti Dugaan Diskriminasi
Penjelasan Resmi Bupati Sumedang
Bupati Dony Ahmad Munir menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya bertahap untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Tentunya tanpa melanggar ketentuan keuangan daerah.
Dikutip dari ANTARA News, 7 Februari 2026, Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa:
“Sekarang semuanya sudah jelas statusnya. Insentif yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan,"
"Termasuk sekitar 500 orang yang menerima Rp55 ribu karena berkaitan dengan pencairan TPG."
"Kami memahami kondisi para guru dan terus berupaya agar kesejahteraan mereka meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Di Hadapan Ulama NU, Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji Lewat Kampung Haji di Mekkah
TPG Tetap Jadi Komponen Utama
Pemkab menegaskan bahwa TPG dari pemerintah pusat tetap menjadi komponen terbesar penghasilan guru PPPK paruh waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Insentif daerah diberikan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pencairan TPG tersebut.
Dengan skema ini, pemerintah berharap guru PPPK paruh waktu tetap bisa menjalankan tugas mengajar dengan tenang.
Baca Juga: Benarkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Hubungannya dengan Rekrutmen CPNS, Ini Penjelasan Resminya
Sambil menunggu perbaikan kebijakan kesejahteraan secara bertahap.
Masih Jadi Perhatian Publik
Meski sudah dijelaskan, besaran insentif guru PPPK paruh waktu masih menjadi perhatian masyarakat.
Banyak pihak berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun standar penghasilan yang lebih layak dan merata.
Pemkab Sumedang menyatakan evaluasi akan terus dilakukan, menyesuaikan kondisi fiskal dan regulasi yang berlaku.
Tentunya agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat meningkat di masa mendatang.***




