POJOKSATU.ID - Kabar Baik untuk para peserta yang telah di terima yang sudah mendapat PPPK tendik.

Selanjutanya yakni kalian mengajukan Nomor Induk (NI) PPPK Tendik Sekolah Rakyat.

Lalu juga, menyiapkan dokumen dengan benar adalah kunci agar proses pengajuan berjalan lancar.

Semua dokumen harus diunggah melalui SSCASN sesuai ketentuan dan format yang berlaku.

Baca Juga: Benarkan PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Ini Penjelasan Resmi MenPANRB

Berikut panduan lengkap dokumen yang wajib disiapkan.

 

1. KTP Elektronik

Setiap peserta wajib menyiapkan KTP Elektronik asli atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil.

Pastikan data sesuai dengan identitas diri yang tercantum di sistem SSCASN. Dokumen ini menjadi dasar validasi identitas peserta.

 

2. Pas Foto Terbaru

Unggah pas foto terbaru berwarna dengan latar merah, memakai kemeja putih lengan panjang.

Baca Juga: Viral Kasus Guru Halimah Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Nunukan Tindaklanjuti Dugaan Diskriminasi

Foto harus jelas dan formal agar bisa digunakan sebagai dokumen resmi dalam proses administrasi.

 

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai

Dokumen akademik menjadi syarat utama: Scan Ijazah Asli, unggah file utuh, berwarna, dalam format PDF.

Scan Transkrip Nilai Asli, pastikan transkrip sesuai dengan ijazah dan formasi yang dilamar. Format PDF juga wajib.

Kedua dokumen ini menjadi penentu kelayakan peserta untuk melamar sesuai formasi.

 

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Isi DRH melalui akun SSCASN, kemudian cetak dan tandatangani sesuai aturan.

Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan

DRH berisi data pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi pribadi lain yang relevan dengan lamaran PPPK.

 

5. Surat Pernyataan Bermaterai

Peserta wajib membuat surat pernyataan di atas materai, seperti pernyataan integritas, tidak pernah dipidana, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Surat ini menegaskan komitmen peserta terhadap aturan dan etika kerja.

 

6. SKCK dan Surat Keterangan Sehat

SKCK yakni Surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku, diterbitkan pihak berwenang.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Kemensos Tegaskan Tahapan Usulan NI PPPK hanya Sampai 20 Februari 2026, Ini Lengkapnya

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang dikeluarkan oleh dokter atau unit kesehatan pemerintah, menjamin peserta fit untuk bekerja.

 

7. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Surat Lamaran

Peserta harus menunjukkan surat yang membuktikan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain.

Ditambah surat lamaran resmi sesuai format untuk pengajuan NI PPPK.

 

Catatan Penting

Semua dokumen harus jelas, terbaca, berwarna, dan tidak rusak saat discan. Unggah melalui laman SSCASN

Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya

sebelum batas waktu yang ditetapkan. Proses ini dilakukan setelah lulus seleksi administrasi dan kompetensi, serta mengisi DRH.

Demikian persiapan dokumen yang rapi dan lengkap adalah kunci sukses pengajuan NI PPPK Tendik Sekolah Rakyat.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses administrasi lancar dan tidak ada hambatan.***