POJOKSATU.id - Pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Kementerian Sosial tahun 2025 resmi dirilis.
Dalam pengumuman tersebut, peserta tidak hanya melihat keterangan lulus atau tidak lulus, tetapi juga mendapati kode kelulusan seperti R1/L dan R2/L.
Kode-kode ini sempat membuat bingung sebagian peserta.
Baca Juga: Cara Cek Kode Kelulusan PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025 Usai Pasca Sanggah
Padahal, pemahaman terhadap arti kode kelulusan sangat penting karena menentukan hak peserta untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan Nomor Induk PPPK (NIP).
Selain itu, peserta juga diburu waktu karena pemberkasan wajib diselesaikan sebelum 20 Februari 2026.
Jika terlewat, status kelulusan bisa dibatalkan.
Hasil Pasca Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025
Hasil pasca sanggah dapat diakses melalui portal resmi SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing peserta.
Pada tahap ini, sanggahan administrasi yang sebelumnya diajukan peserta telah diverifikasi dan ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi administrasi.
Peserta yang lolos akan mendapatkan kode kelulusan.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Arti Kode Kelulusan R1/L dan R2/L
Dalam pengumuman PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025, kode kelulusan memiliki makna sebagai berikut:
- R1/L : Menandakan peserta lulus seleksi dan berada pada peringkat terbaik dalam formasi yang dilamar.
Peserta dengan kode ini berhak penuh melanjutkan ke tahap pemberkasan NIP PPPK.
- R2/L : Menunjukkan peserta dinyatakan lulus, namun berada pada peringkat berikutnya setelah R1/L dalam formasi yang sama.
Peserta dengan kode ini juga tetap berhak mengikuti pemberkasan selama masuk kuota formasi.
Kedua kode tersebut sama-sama berstatus L (Lulus), sehingga peserta dengan R1/L maupun R2/L wajib melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Daftar Dokumen Pemberkasan PPPK Tendik
Adapun dokumen yang umumnya wajib disiapkan dalam pemberkasan NIP PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 meliputi:
Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? Ternyata Anda Bisa Daftar dan Koreksi Data Sendiri!
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari SSCASN
- KTP atau surat keterangan identitas
- Ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi
- Pas foto terbaru berlatar merah
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Pandeglang Berbeda Antara Eks TKS dan Eks TKK, Ini Rinciannya
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat bebas NAPZA
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Kemensos
Semua dokumen harus diunggah sesuai format dan ukuran yang ditentukan sistem.
Deadline Pemberkasan Sebelum 20 Februari 2026
Berdasarkan pengumuman resmi, batas akhir pemberkasan DRH dan dokumen pendukung adalah 20 Februari 2026.
Baca Juga: Tradisi Ziarah Menjelang Ramadhan, Kawasan Makam Sunan Gunung Jati Diserbu Pengunjung
Peserta yang tidak menyelesaikan proses hingga tanggal tersebut berisiko kehilangan status kelulusannya.
Karena itu, peserta diimbau tidak menunda dan segera menyiapkan seluruh dokumen sejak dini.***




