POJOKSATU.id - Harapan sepuluh tenaga honorer di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, untuk menerima SK sebagai PPPK paruh waktu pupus di ujung proses.
Padahal, mereka mengaku sudah lama mengabdi dan menunggu kepastian status melalui skema penataan tenaga non-ASN.
Kasus ini mencuat setelah sepuluh honorer di Kecamatan Balanipa mendatangi Inspektorat Polman untuk mengadukan nasib mereka.
Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Padahal Sudah Mengabdi Belasan Tahun! Solusinya Apalagi?
Mereka mempertanyakan alasan tidak terbitnya SK PPPK paruh waktu, sementara ribuan honorer lain di Polman sudah dijadwalkan menerima SK.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan honorer: mengapa sudah mengikuti proses, tetapi justru gagal di tahap akhir?
Nama Tidak Masuk Daftar Usulan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi, ada alasan utama 10 PPPK paruh waktu di Polman gagal menerima SK.
Baca Juga: Miris! 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Tak Terima SK, Bagaimana Nasib Mereka, Ini penjelasannya
Alasan tersebut karena nama mereka tidak masuk dalam daftar usulan peserta PPPK paruh waktu yang diajukan pemerintah daerah.
Tanpa masuk dalam daftar tersebut, proses tidak bisa dilanjutkan ke tahap persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akibatnya, SK pengangkatan pun tidak dapat diterbitkan.
Para honorer ini mengaku kecewa karena merasa telah mengabdi selama puluhan tahun.
Namun sayangnya pengabdian tidak membuat mereka justru tidak terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Padahal PPPK Paruh Waktu digadang-gadang sebagai solusi bagi tenaga non-ASN.
Dugaan Ketidakadilan dalam Proses
Selain persoalan daftar usulan, muncul pula dugaan adanya ketidakadilan dalam proses pengusulan.
Para honorer menilai ada kejanggalan karena sebagian tenaga yang masa kerjanya lebih singkat justru dinyatakan lolos dan menerima SK.
Baca Juga: Simpan Permanen Akun SNPMB 2026 Gagal? Ini Penyebab dan Solusi Resmi dari Panitia
Pendamping honorer di Kecamatan Balanipa, Muhammad Jufri, menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut saat mendampingi para honorer mengadu ke Inspektorat Polman.
Dikutip dari Radar Sulbar, 14 Januari 2026, Muhammad Jufri menyatakan:
"Kami datang sebagai pengadu, adanya kecurangan pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diluluskan,"
"Sementara kami yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak masuk daftar,".
Baca Juga: PGRI Tegaskan Berjuang Bersama Guru dan Tendik Dorong Alih Status PPPK ke PNS, Ini Penjelasannya
Pernyataan ini mempertegas adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme pengusulan yang dinilai tidak transparan.
Inspektorat Polman Turun Tangan
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Inspektorat Polman turun tangan untuk memeriksa proses pengusulan PPPK paruh waktu.
Langkah ini diharapkan dapat membuka secara terang apakah terjadi kekeliruan administratif atau pelanggaran dalam proses seleksi.
Baca Juga: Universitas Pakuan, Merawat Kearifan Lokal, Melangkah Menuju Asian Reference University 2037
Inspektorat akan menelusuri dokumen pengusulan, mulai dari tingkat instansi hingga pemerintah daerah.
Tentunya untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keterlibatan Inspektorat menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak dianggap sepele dan perlu klarifikasi menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik.
Ribuan PPPK Lain Sudah Terima Pertek
Sebagai perbandingan, Pemkab Polman sebelumnya mengumumkan bahwa 4.233 tenaga non-ASN telah mengantongi persetujuan teknis (Pertek) PPPK paruh waktu.
Yang mana akan dijadwalkan menerima SK pada pertengahan Januari 2026.
Baca Juga: DPRD Situbondo 'Honorer Senior Harusnya Diprioritaskan Jadi PPPK, Bukan SPPG'
Namun, terdapat sejumlah nama yang gugur karena alasan tertentu.
Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat administrasi.
Kasus 10 honorer di Balanipa ini menambah daftar persoalan dalam proses penataan PPPK paruh waktu di daerah.
Baca Juga: Segini besaran Gaji Pegawai Dapur MBG yang Bakal Diangkat jadi PPPK! Tembus Rp3,2 Juta
Kekecewaan Honorer Lama
Bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, kegagalan menerima SK PPPK paruh waktu menjadi pukulan berat.
Mereka merasa kebijakan yang seharusnya menjadi jalan keluar justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Banyak honorer berharap ada evaluasi menyeluruh agar proses penataan ASN tidak hanya berorientasi pada data.
Baca Juga: ASN Jombang Dapat Perlindungan Penuh, Rp36 Miliar Disiapkan untuk BPJS PNS dan PPPK
Tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian dan keadilan sosial.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kini, para honorer hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Polman.
Harapan mereka sederhana, yaitu proses yang transparan dan keputusan yang adil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penataan tenaga non-ASN masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Terutama dalam memastikan tidak ada honorer yang terabaikan di tengah perubahan kebijakan.***




