POJOKSATU.id - Banyak guru dan calon peserta PPG merasa bingung, bahkan cemas, ketika mendengar istilah linieritas.
Tidak sedikit yang akhirnya ragu mendaftar PPG hanya karena takut ijazahnya dianggap tidak sesuai.
Padahal, jika dipahami dengan benar, aturan linieritas justru lebih fleksibel dari yang dibayangkan.
Baca Juga: Simpan Permanen Akun SNPMB 2026 Gagal? Ini Penyebab dan Solusi Resmi dari Panitia
Mari kita bahas pelan-pelan, tanpa prasangka, supaya tidak salah paham.
Linieritas Itu Ada Dua, Jangan Disamakan
Dalam dunia sertifikasi dan PPG, linieritas tidak hanya satu. Ada dua jenis linieritas yang sering tercampur aduk dalam pemahaman guru.
Pertama, linieritas sertifikat pendidik (serdik) dengan mata pelajaran yang diajar.
Kedua, linieritas ijazah dengan bidang studi PPG.
Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Padahal Sudah Mengabdi Belasan Tahun! Solusinya Apalagi?
Dalam artikel ini, kita fokus pada yang kedua: linieritas ijazah dengan bidang studi PPG, karena di sinilah paling banyak terjadi salah tafsir.
Memahami Linieritas Ijazah dengan Bidang Studi PPG
Linieritas ijazah dengan bidang studi PPG berarti kesesuaian latar belakang keilmuan S1/D4 dengan bidang studi PPG yang diikuti, bukan semata-mata label “pendidikan” atau “non-pendidikan”.
Contoh yang sering muncul adalah bidang studi Fisika.
Jika seseorang mengikuti PPG bidang studi Fisika, dengan harapan nantinya mengajar Fisika di SMA atau IPA di SMP, maka ijazah yang dinyatakan linier antara lain:
1. Pendidikan Fisika
2. Tadris Fisika (UIN)
3. Fisika murni
Artinya, lulusan Fisika murni tetap linier, meskipun bukan dari jurusan Pendidikan Fisika.
Tidak Harus Pendidikan, Ini yang Sering Disalahpahami
Di sinilah sering muncul kegelisahan yang sebenarnya tidak perlu.
Banyak guru merasa “tidak berhak” ikut PPG hanya karena ijazahnya bukan S1 Pendidikan.
Baca Juga: Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Sabet Tiga Medali di SEA Trophy Manila Series 2026
Padahal, jika Anda lulusan Fisika murni dari universitas seperti UGM, misalnya, Anda tetap bisa mendaftar PPG Fisika, selama sesuai dengan ketentuan linieritas.
Jadi, anggapan bahwa harus S1/D4 Pendidikan itu keliru. Yang dinilai adalah kesesuaian keilmuan, bukan nama fakultas atau jalur kependidikan semata.
Mengapa Aturan Ini Dibuat Lebih Fleksibel
Dunia pendidikan tidak hanya diisi oleh lulusan LPTK.
Baca Juga: Polres Karawang Kawal Perbaikan Tanggul Longsor Kalimalang Telukjambe Barat
Banyak guru berkualitas lahir dari jalur keilmuan murni yang kemudian mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Karena itu, regulasi linieritas dibuat untuk:
1. Mengakomodasi keragaman latar belakang guru
2. Menjaga kualitas penguasaan materi ajar
3. Tetap memastikan kompetensi pedagogik melalui PPG
PPG justru menjadi jembatan bagi lulusan non-kependidikan agar memiliki kompetensi mengajar yang utuh.
Dasar Regulasi yang Perlu Diketahui Guru
Pemahaman ini bukan opini pribadi, melainkan mengacu pada regulasi resmi, yaitu:
Keputusan Dirjen GTKPG Nomor 1/B/HK.03.01/2025
Baca Juga: Contoh Soal Bahasa Inggris SD Kelas 5, Vocabulary Sehari-hari Lengkap dengan Pembahasan
Regulasi ini menjadi dasar penetapan linieritas ijazah dengan bidang studi PPG, sehingga guru tidak perlu ragu selama memenuhi ketentuan yang ada.
Jangan Takut Duluan, Pahami Dulu Aturannya
Sering kali, yang membuat guru ragu bukan aturannya, tetapi cerita dari mulut ke mulut yang belum tentu tepat.
Baca Juga: Contoh Soal Bahasa Inggris SD Kelas 5, Vocabulary Sehari-hari Lengkap dengan Pembahasan
Padahal, jika dibaca dengan tenang, aturan linieritas justru memberi ruang, bukan membatasi.
Jadi, sebelum merasa tidak memenuhi syarat, pastikan:
1. Bidang keilmuan ijazah sesuai dengan bidang studi PPG
2. Tidak terpaku pada kata “pendidikan” atau “non-pendidikan”
3. Merujuk pada regulasi resmi, bukan asumsi
Karena dalam banyak kasus, yang membuat kita tertinggal bukan karena tidak memenuhi syarat, tetapi karena ragu melangkah lebih dulu.***




