POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer untuk mendapat kepastian status lewat skema PPPK paruh waktu belum sepenuhnya terwujud.
Di berbagai daerah, muncul keluhan dari honorer yang mengaku sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Mulai dari pendataan hingga administrasi, namun tetap dinyatakan gagal.
Baca Juga: GAWAT! Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Barat Terancam, Anggaran Pemkab Kurang Rp 4 Miliar
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan honorer.
Jika semua tahapan sudah dijalani, lalu harus daftar apa lagi?
Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun di instansi pemerintah.
Baca Juga: DPRD Situbondo 'Honorer Senior Harusnya Diprioritaskan Jadi PPPK, Bukan SPPG'
Isu ini mencuat seiring berakhirnya proses penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.
Mengapa Honorer Bisa Gagal PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, kegagalan honorer dalam skema PPPK paruh waktu umumnya bukan karena faktor usia atau masa pengabdian.
Melainkan karena masalah data dan regulasi.
Salah satu faktor utama adalah tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Polres Karawang Kawal Perbaikan Tanggul Longsor Kalimalang Telukjambe Barat
Padahal, skema PPPK paruh waktu dirancang khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti proses seleksi ASN.
Selain itu, ada pula honorer yang sudah lama bekerja, namun tidak memenuhi kriteria administratif sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Penjelasan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga menyadari persoalan ini.
Di Aceh Barat, misalnya, pemerintah setempat mengakui masih ada honorer lama yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Universitas Pakuan, Merawat Kearifan Lokal, Melangkah Menuju Asian Reference University 2037
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, DR Kurdi, menyampaikan bahwa persoalan tenaga honorer memang tidak sederhana.
Sehingga diperlukan penyelesaian secara bertahap.
Dikutip dari JPNN.com, 15 Januari 2026, DR Kurdi menyatakan:
Baca Juga: Catat Lengkap! Ini Jadwal Pendaftaran hingga Pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026, Jangan Sampai Terlewat
“Semakin cepat kita selesaikan persoalan tenaga honorer ini maka akan semakin mempermudah pemerintah daerah,”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap nasib honorer yang gagal PPPK paruh waktu, meski solusi konkret masih dikaji.
Jadi, Honorer Harus Daftar Apa Lagi?
Pertanyaan Solusinya apa lagi? menjadi keluhan paling sering terdengar.
Baca Juga: Contoh Soal Bahasa Inggris SD Kelas 5, Vocabulary Sehari-hari Lengkap dengan Pembahasan
Sayangnya, hingga kini belum ada jalur pendaftaran baru bagi honorer yang gagal PPPK paruh waktu di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Namun, beberapa opsi yang bisa ditempuh honorer antara lain:
1. Memastikan Status Database BKN
Honorer disarankan mengecek kembali apakah namanya tercatat dalam database resmi BKN.
Tanpa status ini, peluang masuk skema PPPK paruh waktu praktis tertutup.
2. Menunggu Kebijakan Lanjutan Pemerintah
Pemerintah pusat masih membuka peluang evaluasi kebijakan penataan non-ASN, meski afirmasi besar-besaran disebut telah berakhir.
3. Program Pelatihan atau Penempatan Alternatif
Di beberapa daerah, pemerintah menyiapkan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) bagi honorer yang tidak terakomodasi, sebagai jalan keluar sementara.
Realita Pahit Honorer Lama
Bagi honorer yang sudah lama mengabdi, kegagalan PPPK paruh waktu terasa sangat pahit.
Banyak dari mereka merasa telah memenuhi semua kewajiban, namun terbentur aturan yang kaku.
Situasi ini menimbulkan dilema.
Di satu sisi pemerintah ingin menata ASN secara sistematis.
Baca Juga: Panggung Isra Mikraj Diisi Goyangan Erotis di Banyuwangi, Ketua Panitia Gercep Klarifikasi
Di sisi lain masih ada tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan tanpa kepastian masa depan.
Sejumlah pengamat menilai, persoalan honorer tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan tunggal.
Diperlukan pendekatan bertahap agar keadilan bagi honorer lama tetap terjaga tanpa melanggar regulasi.
Harapan ke Depan
Meski peluang PPPK paruh waktu semakin sempit bagi honorer yang gagal, harapan belum sepenuhnya tertutup.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat duduk bersama mencari solusi yang lebih manusiawi.
Bagi honorer, yang terpenting saat ini adalah terus mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar simpang siur terkait jalur pengangkatan ASN.***




