POJOKSATU.id - Kabar tak sedap datang dari Aceh Barat.

Di tengah harapan ribuan pegawai yang baru menyandang status PPPK paruh waktu, pemerintah daerah justru mengakui adanya persoalan serius dalam hal anggaran.

Pemkab Aceh Barat disebut kekurangan dana sekitar Rp 4 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: DPRD Situbondo 'Honorer Senior Harusnya Diprioritaskan Jadi PPPK, Bukan SPPG'

Kondisi ini sontak memunculkan kekhawatiran, terutama di kalangan PPPK yang berharap status baru mereka membawa kepastian penghasilan.

Isu ini mencuat setelah rapat dengar pendapat antara Pemkab Aceh Barat dan DPRK setempat.

Rapat tersebut membahas kemampuan keuangan daerah dalam menanggung belanja pegawai ASN.

Baca Juga: TERJAWAB! Hanya Kepala SPPG yang Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Kata Kepala BKN Sumut


Pemkab Aceh Barat Akui Kekurangan Anggaran

Dalam forum tersebut, Pemkab Aceh Barat mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu ternyata lebih besar dari perhitungan awal.

Total kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam satu tahun disebut mencapai sekitar Rp 23,5 miliar.

Namun, anggaran yang tersedia dalam APBD Aceh Barat saat ini baru sekitar Rp 19 miliar.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Imbas Luapan Air Di Wilayah Daop 4 Semarang

Artinya, masih ada selisih sekitar Rp 4 miliar yang belum tertutup.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Triyono, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ASN.

Termasuk PPPK, harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Bithe.co, 16 Januari 2026, Triyono menyatakan:

"Terkait dengan penganggaran atau pembiayaan gaji ASN itu sifatnya mengikuti,"

Baca Juga: Panggung Isra Mikraj Diisi Goyangan Erotis di Banyuwangi, Ketua Panitia Gercep Klarifikasi

"Artinya secara peraturan perundang-undangan sudah ditetapkan dengan SK dan itu yang menjadi dasar pembayaran bagi setiap pegawai ASN,".


Ribuan PPPK Paruh Waktu Terdampak

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab, jumlah PPPK paruh waktu di Aceh Barat mencapai 2.792 orang.

Mereka direkrut sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN agar tetap mendapat kepastian hukum dan status kepegawaian.

Baca Juga: Contoh Soal Bahasa Inggris SD Kelas 5, Vocabulary Sehari-hari Lengkap dengan Pembahasan

Namun, kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya siap membuat nasib pembayaran gaji mereka menjadi sorotan.

Meski belum disebutkan adanya penundaan pembayaran, pengakuan kekurangan anggaran ini memicu kecemasan di kalangan PPPK.

Bagi sebagian PPPK paruh waktu, status baru seharusnya menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih stabil.

Baca Juga: Bocoran Isi RUU ASN, Kriteria Konversi PPPK jadi PNS, Ini Penjelasannya

Kenyataannya, persoalan anggaran justru menghadirkan kekhawatiran baru.


APBD Tak Sinkron dengan Kebutuhan Nyata

Pemkab Aceh Barat menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari perencanaan anggaran awal.

Saat APBD disusun, jumlah pasti PPPK paruh waktu yang akan direkrut belum sepenuhnya terakomodasi.

Akibatnya, ketika proses pengangkatan selesai dan jumlah pegawai ditetapkan, anggaran yang tersedia tidak lagi seimbang dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian anggaran agar kewajiban pembayaran gaji tetap terpenuhi.

Situasi semacam ini bukan kali pertama terjadi di daerah.

Baca Juga: Brimob Hilang, Tau-tau Muncul Berseragam Rusia! Terungkap Jejak Pelarian Rio dari Jakarta hingga Donbass Ikut Perang Lawan Ukraina

Banyak pemerintah kabupaten/kota menghadapi dilema serupa ketika kebijakan pengangkatan PPPK dari pusat tidak diiringi kesiapan fiskal daerah.


Kekhawatiran di Kalangan PPPK

Di lapangan, isu kekurangan anggaran ini menimbulkan kegelisahan.

PPPK paruh waktu khawatir pembayaran gaji mereka tidak lancar atau harus menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Asahan Hibahkan 10 Hektar Tanah untuk Pembangunan MAN Insan Cendekia

Meski Pemkab belum menyebutkan langkah konkret terkait penutupan defisit Rp 4 miliar tersebut, publik berharap ada solusi cepat agar hak pegawai tidak terganggu.

Apalagi, pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer.

Yang berarti gaji PPPK harus mengikuti standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Segini besaran Gaji Pegawai Dapur MBG yang Bakal Diangkat jadi PPPK! Tembus Rp3,2 Juta


Menunggu Solusi dari Pemkab

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemkab Aceh Barat selanjutnya.

Apakah akan dilakukan penyesuaian APBD, realokasi anggaran, atau mencari sumber pembiayaan lain agar gaji PPPK paruh waktu tetap aman.

Bagi ribuan PPPK paruh waktu, kepastian ini sangat penting.

Status ASN yang baru mereka sandang seharusnya membawa rasa aman, bukan justru ketidakpastian akibat persoalan anggaran.***